Seorang pelaku pembegalan yang menargetkan dua tenaga kesehatan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berhasil diringkus oleh Tim Pegasus Satresmob Polres setempat saat sedang menikmati minuman tuak di lokasi persembunyiannya. Pelaku yang diidentifikasi bernama Rifai alias Bolang (26) ditangkap tanpa perlawanan berarti di Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, beberapa saat setelah aksi brutalnya terungkap.
Kasatreskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti hasil kejahatannya. “Pelaku pembegalan sudah kami tangkap bersama barang bukti. Korbannya seorang tenaga kesehatan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Peristiwa begal itu terjadi pada Kamis malam, 30 April 2026, di Dusun Bontojai, Desa Bontojai, Kecamatan Tamalatea. Dua korban, Firda Putri Wahyuni (28) dan Nurmiati (37), mengalami luka serius setelah sepeda motor yang mereka kendarai oleng dan terjatuh saat dirampas paksa oleh pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika kedua korban tengah berboncengan menuju rumah mereka. Saat melintas di lokasi yang gelap, pelaku yang membuntuti korban dengan sengaja mematikan lampu sepeda motornya agar tidak terdeteksi. Setelah berada dalam jarak dekat, pelaku langsung melancarkan aksi perampasan yang memicu tarik-menarik di atas kendaraan yang melaju kencang.
Akibat tarik-menarik tersebut, kendaraan korban kehilangan kendali hingga terjatuh ke aspal dan masuk ke dalam selokan. Dampaknya, kedua korban menderita cedera cukup parah, termasuk patah tulang pada betis kaki kiri serta luka-luka di bagian wajah.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Keberadaan Rifai akhirnya terendus hingga petugas mengepung lokasi persembunyiannya. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi begal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus biaya perbaikan sepeda motornya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 479 yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
Brasil Hancurkan Skotlandia 3-0, Pastikan Puncak Klasemen Grup C Piala Dunia 2026
BMKG: Sebagian Wilayah Sulsel Berpotensi Hujan Ringan hingga Angin Kencang pada Kamis
Truk Kontainer Tabrak Avanza di Maros, Sopir Terjepit Akibat Diduga Ugal-ugalan
Disdukcapil Maros Jemput Bola Rekam KTP Elektronik bagi ODGJ, Lansia, dan Disabilitas