Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, dengan tegas menolak wacana yang mendorong agar Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu dijadikan sebagai usul inisiatif pemerintah. Menurut politisi senior tersebut, langkah itu dinilai keliru dan justru bertentangan dengan hakikat demokrasi.
“Yang berkepentingan terhadap pemilu itu partai politik sebagai peserta pemilu. Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan ‘nyawa’ partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan,” ujar Deddy kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Dalam pernyataannya, Deddy menekankan bahwa perbedaan pandangan dalam politik merupakan hal yang lumrah. Ia justru menilai dinamika, perdebatan, dan pergulatan pemikiran adalah elemen esensial dalam sistem demokrasi.
“Dalam politik pasti ada perbedaan, perdebatan, pergumulan dan pada akhirnya konsensus. Perbedaan pasti ada dan bahkan perbedaan itulah yang melahirkan partai politik, pemilu dan demokrasi,” katanya.
Dengan nada kritis, Deddy menambahkan bahwa ketakutan terhadap perbedaan hanya akan melemahkan esensi berpolitik. “Dalam keluarga saja bisa ada perbedaan dan ‘pergulatan’ apalagi dalam politik? Kalau takut perbedaan dan pergulatan ya nggak usah berpolitik atau bikin partai politik. Masa filosofi begini saja gak ngerti?” sambungnya.
Deddy menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah setuju jika revisi Undang-Undang Pemilu diinisiasi oleh pemerintah. Menurutnya, regulasi tersebut menyangkut hajat hidup partai politik dan masa depan demokrasi. “Saya tidak setuju kalau UU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah karena paket UU ini menyangkut nyawa dari partai politik, pemilu dan demokrasi. Usulan ini aneh sebab banyak UU teknis justru dijadikan inisiatif DPR. Tetapi UU yang vital bagi DPR malah diusulkan jadi inisiatif pemerintah. Ada apa?” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN Saleh Daulay menyampaikan pandangan berbeda. Ia mengusulkan agar RUU Pemilu diambil alih oleh pemerintah sebagai inisiatif. Menurut Saleh, pembahasan revisi undang-undang tersebut saat ini masih terbatas pada diskusi internal masing-masing partai politik.
“Seingat saya, RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Kalau memang mau dibahas, untuk yang sekarang pun saya usul untuk diambil oleh pemerintah. Tinggal dibahas lagi di Baleg agar pembahasan bisa segera dimulai,” kata Saleh kepada wartawan, Kamis (23/4).
Saleh menambahkan bahwa dengan menjadikan RUU Pemilu sebagai inisiatif pemerintah, gesekan kepentingan antarpartai politik dapat diminimalkan sejak awal. “Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat dihindari di awal pembahasan. Kalaupun ada perbedaan, nanti akan diakumulasi pada saat pembahasan DIM,” ujarnya.
Artikel Terkait
Polisi Tolak Suap Rp100 Ribu Saat Tilang Pengemudi Pelat Palsu di Puncak Bogor
Polri Dalami Bukti Digital Laporan Jusuf Kalla soal Dugaan Hoaks
BPOM Tarik 11 Produk Kosmetik Berbahaya yang Mengandung Merkuri dan Karsinogenik
AS Jatuhkan Sanksi ke Wakil Menteri Perminyakan Irak dan Milisi Pro-Iran atas Skandal Pengalihan Minyak