Namun begitu, riwayatnya tak berhenti di situ. Tiga tahun kemudian, tepatnya 2020, dia kembali berurusan dengan aparat hukum. Kali ini, kasusnya berbeda: narkotika. Lagi-lagi, pengadilan menyatakan dia bersalah. Vonisnya lebih berat, yakni lebih dari dua tahun penjara.
Semuanya tercatat dalam Putusan PN Pagar Alam Nomor 42/Pid.Sus/2020/PN Pga, tertanggal 18 Mei 2020.
Dua catatan hukum ini menggambarkan sebuah pola. Di balik satu peristiwa yang memicu polemik, ternyata ada rekam jejak yang sudah menumpuk. Ini konteks yang sering terlupakan saat publik hanya fokus pada satu momen akhir.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi: Saat Pendidikan Dijadikan Tumbal Popularitas
Dokter Anak Tangani Balita Kejang di Pesawat, Penerbangan Tetap Lanjut
Negara Hukum atau Negara Opini? Ancaman Tafsir Liar di Ruang Publik
Gerakan Rakyat Serukan Prabowo Tarik Diri dari Board of Peace Trump