Namun begitu, riwayatnya tak berhenti di situ. Tiga tahun kemudian, tepatnya 2020, dia kembali berurusan dengan aparat hukum. Kali ini, kasusnya berbeda: narkotika. Lagi-lagi, pengadilan menyatakan dia bersalah. Vonisnya lebih berat, yakni lebih dari dua tahun penjara.
Semuanya tercatat dalam Putusan PN Pagar Alam Nomor 42/Pid.Sus/2020/PN Pga, tertanggal 18 Mei 2020.
Dua catatan hukum ini menggambarkan sebuah pola. Di balik satu peristiwa yang memicu polemik, ternyata ada rekam jejak yang sudah menumpuk. Ini konteks yang sering terlupakan saat publik hanya fokus pada satu momen akhir.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral