Di Balik Polemik Penjambret Tewas: Dua Vonis Pengadilan yang Terlupakan

- Minggu, 01 Februari 2026 | 11:20 WIB
Di Balik Polemik Penjambret Tewas: Dua Vonis Pengadilan yang Terlupakan

Namun begitu, riwayatnya tak berhenti di situ. Tiga tahun kemudian, tepatnya 2020, dia kembali berurusan dengan aparat hukum. Kali ini, kasusnya berbeda: narkotika. Lagi-lagi, pengadilan menyatakan dia bersalah. Vonisnya lebih berat, yakni lebih dari dua tahun penjara.

Semuanya tercatat dalam Putusan PN Pagar Alam Nomor 42/Pid.Sus/2020/PN Pga, tertanggal 18 Mei 2020.

Dua catatan hukum ini menggambarkan sebuah pola. Di balik satu peristiwa yang memicu polemik, ternyata ada rekam jejak yang sudah menumpuk. Ini konteks yang sering terlupakan saat publik hanya fokus pada satu momen akhir.


Halaman:

Komentar