Perdebatan publik soal kasus penjambret yang tewas di Sleman memang ramai. Tapi, di tengah hiruk-pikuk itu, ada satu hal penting yang sepertinya terlewat. Ini bukan sekadar omongan atau analisis biasa, melainkan data resmi yang tercatat hitam di atas putih di pengadilan.
Faktanya, salah satu pelaku yang meninggal dunia itu bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Dia punya catatan. Menurut dokumen pengadilan, pria ini sudah dua kali divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pagar Alam.
Kasus pertamanya terjadi pada 2017. Saat itu, dia terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan. Hakim pun menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Rinciannya bisa dilihat dalam Putusan PN Pagar Alam Nomor 80/Pid.B/2017/PN Pga, yang ditandatangani pada 25 Juli 2017.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi: Saat Pendidikan Dijadikan Tumbal Popularitas
Dokter Anak Tangani Balita Kejang di Pesawat, Penerbangan Tetap Lanjut
Negara Hukum atau Negara Opini? Ancaman Tafsir Liar di Ruang Publik
Gerakan Rakyat Serukan Prabowo Tarik Diri dari Board of Peace Trump