Polisi Cianjur akhirnya mengamankan seorang remaja berinisial MRR. Usianya baru 15 tahun. Tapi, aksi yang dilakukannya sungguh mengerikan: dia diduga kuat telah menyodomi dan melecehkan secara seksual sepuluh anak di bawah umur.
Kasus ini terbongkar berawal dari keluhan salah satu korban. Anak itu mengeluh sakit di bagian kelamin dan anusnya. Setelah didesak orang tuanya, bocah tersebut akhirnya bercerita. Dia mengaku telah beberapa kali menjadi korban sodomi oleh MRR, yang ternyata adalah teman sebayanya sendiri.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, polisi langsung bergerak cepat usai mendapat laporan.
"Ada laporan mengenai bocah laki-laki yang menjadi korban pelecehan dan persetubuhan. Setelah kami selidiki, anak yang berkonflik dengan hukum itu langsung kami amankan," jelas Alexander pada Minggu (1/2).
Dari hasil pemeriksaan sementara, terkuak fakta yang bikin miris. Korban ternyata mencapai sepuluh anak, dengan rentang usia antara 6 hingga 10 tahun.
"Korbannya ada 3 anak perempuan dan 7 anak laki-laki. Jadi semuanya masih anak-anak, termasuk tersangkanya yang juga berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," paparnya lebih lanjut.
Yang lebih parah lagi, aksi keji ini ternyata sudah berlangsung sekitar enam bulan terakhir. Beberapa korban bahkan mengalami pelecehan berulang kali, bukan cuma sekali.
"Dari penyelidikan, aksinya dilakukan sejak pertengahan 2025. Ada satu anak yang sampai dilecehkan dan disodomi tujuh kali dalam periode itu," ungkap Alexander.
Untuk menjerat korbannya, MRR punya beberapa modus. Di satu sisi, dia memanfaatkan hobi memelihara burung merpati yang dimilikinya dan juga beberapa korban. Janjinya, dia akan melatih burung mereka asal mau menuruti kemauannya.
Namun begitu, jika keinginannya ditolak, ancaman dan kekerasan langsung dihadapkan. Pelaku tak segan menampar korbannya.
"Kalau menolak atau tidak dituruti, dia akan melakukan kekerasan berupa penamparan," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, MRR terancam hukuman yang berat. Dia dikenakan sejumlah pasal, termasuk dari UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Ancaman pidananya bisa mencapai 12 tahun penjara.
"Tersangka yang berstatus anak ini terancam pidana penjara paling lama 12 tahun," tegas Alexander.
Sementara proses hukum berjalan, nasib para korban tak dilupakan. Mereka kini sedang menjalani pendampingan trauma healing dari unit PPA Satreskrim Polres Cianjur. Upaya pemulihan itu diharapkan bisa sedikit meredakan luka mendalam yang mereka alami.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Anjlok Rp35.000 per Gram dalam Sehari, Buyback Ikut Terkoreksi
Polisi Periksa Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan Imam Masjid di Palopo
Everton Vs Manchester City 3-3: Drama Enam Gol, Doku Selamatkan The Citizens di Menit Akhir
Truk Tangki Modifikasi Muat 5 Ton Solar Terguling, Puluhan Kecelakaan Beruntun di Bangkalan