"Itu ditemukan alat berat satu buldoser dan dua ekskavator. Sekarang penyidik sedang mendalami operatornya yang kebetulan saat ditemukan alat tersebut, operatornya tidak ada," kata Fredya.
Tak berhenti di situ. Menurut Fredya, polisi juga mendapati indikasi kuat adanya perluasan lahan secara ilegal. Bekas longsoran di lokasi terlihat tidak alami, seolah ada campur tangan manusia yang dengan sengaja membuka kawasan.
"Nah, ini di KM 6 ini di sini terlihat ada bukaan lahan dan ada longsoran akibat bukaan lahan dan aliran sungai bentukan. Karena adanya arus sungai yang deras menuju sungai Garoga," paparnya lebih lanjut.
Dari temuan-temuan itulah, polisi kini menelusuri dugaan pelanggaran serius. Mereka menjadikan Pasal 109 Juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar penyidikan, termasuk perubahan yang tercantum dalam UU Ciptaker. Perkara yang awalnya dianggap bencana alam, kini berbalut dugaan kejahatan lingkungan yang terorganisir.
Artikel Terkait
Bupati Bone Imbau Warga Alihkan Tabungan ke Emas Antisipasi Inflasi
Kilas Balik 22 Maret: Dari Arca Buddha Zamrud hingga Letusan Gunung Redoubt
Dortmund Bangkit dari Ketertinggalan Dua Gol untuk Kalahkan Hamburg
AC Milan Tundukkan Torino 3-2 dalam Laga Sengit di San Siro