Awal tahun 2025, mereka mengucap janji. Di sebuah gereja, dengan gaun putih dan harapan yang tinggi. Tak lama setelahnya, resepsi digelar di sebuah gedung, di mana sang mempelai wanita tampil dengan jilbab cantik. Semua terlihat sempurna, seperti konsep "nasi campur" yang mereka usung campur aduk, yang penting suka. Ekspresi bahagia itu terekam jelas di TikTok, dibagikan oleh seorang sesepuh.
Namun, cerita itu berakhir di ruangan ini. Di Pengadilan Negeri, dengan jubah hakim berwarna merah menyala. Ruang sidang yang sama menjadi saksi bisu perceraian mereka, menutup tahun dengan kepahitan.
Menurut sejumlah praktisi hukum, beginilah konsekuensinya. Sistem pencatatan kependudukan kita memang tak punya ruang untuk "pernikahan beda agama". Jadi, pencatatannya mengikuti prosesi yang dipilih pasangan. Nikah di gereja? Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Kalau di pura, ya dicatat sebagai pernikahan Hindu. Begitu seterusnya.
Dalam kasus ini, karena akadnya dilakukan di gereja, pernikahan mereka pun tercatat secara hukum sebagai pernikahan Kristen. Makanya perceraiannya diurus di sini, bukan di Pengadilan Agama. Pengadilan Agama cuma mengurusi perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan secara Islam.
Nah, buat yang masih kebelet atau berencana menikah beda agama, mungkin perlu berpikir ulang. Jangan harap judicial review ke Mahkamah Konstitusi akan membuka jalan. Peluang ditolaknya sangat besar.
Alasannya sederhana tapi mendasar: Pasal 1 UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini bukan negara agama, tapi negara yang melindungi dan mengatur tata cara beragama yang diakui.
Jadi, selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, ya negara juga tak bisa memaksa untuk mencabut larangan itu. Intinya, aturan mainnya sudah jelas. Mau tak mau, kita harus mengikutinya.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Kompolnas Jadi Lembaga Independen Pengawas Polri
Harga Emas Galeri24 Naik Rp10.000, UBS Justru Terkoreksi Rp13.000 per Gram
Kajati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Anggota Polri Terduga Pelaku KDRT Lewat Keadilan Restoratif
Pistons Kalahkan Cavaliers 111-101 di Game 1 Semifinal Wilayah Timur, Cunningham Cetak 32 Poin