Kejaksaan Agung akhirnya melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus yang sedang digarap oleh Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Mahdi, membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat lalu.
"Saya benarkan dulu bahwa memang ada penggeledahan ya, beberapa waktu lalu. Itu di beberapa tempat. Mungkin salah satunya di rumah yang disebutkan tadi," ujar Syarief.
Rupanya, operasi penggeledahan ini tak hanya dilakukan di satu titik. Menurut informasi yang beredar, ada sekitar enam lokasi yang disisir oleh penyidik pada Rabu dan Kamis pekan lalu. Sayangnya, Syarief enggan merinci lokasi-lokasi lain yang menjadi sasaran.
Soal barang bukti, dia mengaku timnya berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik. "Ada beberapa, ada dokumen, ada barang bukti elektronik. Itu adalah memang yang kita perlukan," jelasnya.
Menyasar Tata Kelola Kebun dan Sawit
Lantas, kasus apa sebenarnya yang melatarbelakangi aksi penggeledahan ini? Syarief menyebutkan, penyidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam tata kelola kebun dan industri sawit.
"Penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit," tegasnya.
Kasus yang sedang diselidiki ini konon menjangkau periode yang cukup panjang, yakni dari 2015 hingga 2024. Proses penyidikannya sendiri sudah dimulai sejak tahun lalu. Namun begitu, sampai saat ini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung masih menggunakan sprindik umum untuk mengusut kasus ini.
Jumlah saksi yang telah diperiksa pun terbilang banyak. "Saksi ya ada lah, kalau 10 orang sampai 20 orang ada," tutur Syarief.
Untuk sekarang, status mantan menteri yang juga politikus NasDem itu masih sebagai saksi. "Belum, masih dik (penyidikan) umum. (Status) saksi. Saksi nanti," pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi langsung dari Siti Nurbaya Bakar mengenai penggeledahan di kediamannya. Perlu diingat, ia memimpin Kementerian LHK selama satu dekade penuh, dari 2014 hingga 2024.
Artikel Terkait
Kematian Lima Peserta SPPI Jadi Momentum Evaluasi Program Bela Negara Sipil
Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang Usai Vonis 1,5 Tahun
Diskon Transportasi Rp1,54 Triliun Dinilai Dorong Ekonomi Daerah
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan