Awal tahun 2025, mereka mengucap janji. Di sebuah gereja, dengan gaun putih dan harapan yang tinggi. Tak lama setelahnya, resepsi digelar di sebuah gedung, di mana sang mempelai wanita tampil dengan jilbab cantik. Semua terlihat sempurna, seperti konsep "nasi campur" yang mereka usung campur aduk, yang penting suka. Ekspresi bahagia itu terekam jelas di TikTok, dibagikan oleh seorang sesepuh.
Namun, cerita itu berakhir di ruangan ini. Di Pengadilan Negeri, dengan jubah hakim berwarna merah menyala. Ruang sidang yang sama menjadi saksi bisu perceraian mereka, menutup tahun dengan kepahitan.
Menurut sejumlah praktisi hukum, beginilah konsekuensinya. Sistem pencatatan kependudukan kita memang tak punya ruang untuk "pernikahan beda agama". Jadi, pencatatannya mengikuti prosesi yang dipilih pasangan. Nikah di gereja? Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Kalau di pura, ya dicatat sebagai pernikahan Hindu. Begitu seterusnya.
Dalam kasus ini, karena akadnya dilakukan di gereja, pernikahan mereka pun tercatat secara hukum sebagai pernikahan Kristen. Makanya perceraiannya diurus di sini, bukan di Pengadilan Agama. Pengadilan Agama cuma mengurusi perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan secara Islam.
Artikel Terkait
Mantan Suami WNA Jadi Tersangka Penemuan Jenazah Cucu Mpok Nori di Cipayung
KPK Alihkan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut ke Tahanan Rumah
Empat Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Ciantir Lebak, Selamat Berkat Evakuasi Cepat
Harga Emas Mandek, Catat Level Terendah dalam Sepekan