Nah, buat yang masih kebelet atau berencana menikah beda agama, mungkin perlu berpikir ulang. Jangan harap judicial review ke Mahkamah Konstitusi akan membuka jalan. Peluang ditolaknya sangat besar.
Alasannya sederhana tapi mendasar: Pasal 1 UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini bukan negara agama, tapi negara yang melindungi dan mengatur tata cara beragama yang diakui.
Jadi, selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, ya negara juga tak bisa memaksa untuk mencabut larangan itu. Intinya, aturan mainnya sudah jelas. Mau tak mau, kita harus mengikutinya.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Guru 2026: Masihkah Ada Ruang untuk Wibawa di Tengah Transaksi Pendidikan?
Kasus Hogi Minaya Resmi Ditutup, Penuntutan Dihentikan Demi Hukum
Jokowi Santai Menanggapi Nama yang Selalu Terseret Kasus Bawahan
Tabung Pink di Apartemen Lula: Titik Buntu dan Jejak yang Tersisa