Nah, buat yang masih kebelet atau berencana menikah beda agama, mungkin perlu berpikir ulang. Jangan harap judicial review ke Mahkamah Konstitusi akan membuka jalan. Peluang ditolaknya sangat besar.
Alasannya sederhana tapi mendasar: Pasal 1 UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini bukan negara agama, tapi negara yang melindungi dan mengatur tata cara beragama yang diakui.
Jadi, selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, ya negara juga tak bisa memaksa untuk mencabut larangan itu. Intinya, aturan mainnya sudah jelas. Mau tak mau, kita harus mengikutinya.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Billie Eilish Berhadapan dengan Miliarder AS, Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar
Sjafrie Siap Berantas Pengkhianat di Balik Tambang Indonesia
UIKA Championship 2025 Sukses Digelar, Siap Naik Kelas Jadi Ajang Internasional
Cak Imin: Banjir Sumatera Alarm Keras Kelalaian Kita pada Alam