Nah, buat yang masih kebelet atau berencana menikah beda agama, mungkin perlu berpikir ulang. Jangan harap judicial review ke Mahkamah Konstitusi akan membuka jalan. Peluang ditolaknya sangat besar.
Alasannya sederhana tapi mendasar: Pasal 1 UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini bukan negara agama, tapi negara yang melindungi dan mengatur tata cara beragama yang diakui.
Jadi, selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, ya negara juga tak bisa memaksa untuk mencabut larangan itu. Intinya, aturan mainnya sudah jelas. Mau tak mau, kita harus mengikutinya.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Kilas Balik 22 Maret: Dari Arca Buddha Zamrud hingga Letusan Gunung Redoubt
Dortmund Bangkit dari Ketertinggalan Dua Gol untuk Kalahkan Hamburg
AC Milan Tundukkan Torino 3-2 dalam Laga Sengit di San Siro
Tiga Anak di Jombang Terluka Parah Akibat Petasan Rakitan, Satu Harus Diamputasi