Kasus Hogi Minaya akhirnya berhenti. Setelah berbulan-bulan jadi perbincangan panas, bahkan sampai digugat di Komisi III DPR, Kejaksaan Negeri Sleman memutuskan untuk menutupnya. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kajari Sleman, Bambang Yunianto, di kantornya pada Jumat lalu.
“Berdasarkan kewenangan yang saya miliki sebagai penuntut umum,” ujar Bambang di hadapan wartawan, “saya keluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan untuk tersangka Adhe Pressly Hogiminaya.”
Surat bernomor TAP-670 itu resmi berlaku sejak 29 Januari 2026. Bambang menjelaskan, landasan hukumnya merujuk pada Pasal 65 huruf M UU KUHAP dan Pasal 34 UU KUHP. Intinya, perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum.
“Saya ulangi: menutup perkara demi kepentingan hukum,” tegasnya, menegaskan poin itu.
Dokumen itu sendiri sudah diserahkan ke pengacara Hogi di hari yang sama. “Ini perkara sudah kita hentikan, kita tutup demi hukum. Pokoknya sudah selesai,” pungkas Bambang, menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
Ribuan Pejabat Serbu Sentul, Warga Diminta Waspadai Macet
Duka dan Tuntutan Ibu di Deli Serdang: Anaknya Tewas di Kapal Korea, Hak Asuransi Masih Mengambang
Bareskram Bongkar Kasus Saham Gorengan, IHSG Anjlok Terimbas
Di Balik Viralnya Lea: Perjuangan Seorang Ibu Melawan Kanker di Rumah Kontrakan Hijau