Semua ini berawal dari sebuah insiden di Jalan Solo, Maguwoharjo, pada akhir April tahun lalu. Saat itu, Hogi yang sedang berkendara mobil melihat istrinya, Arsita, menjadi korban jambret dari atas motor. Tanpa pikir panjang, ia mengejar dan berusaha memepet pelaku.
Sayangnya, aksi itu berakhir tragis. Dua orang pelaku berinisial RDA dan RS keduanya asal Pagar Alam tewas dalam kecelakaan itu. Awalnya, Hogi justru dijerat dengan pasal-pasal dari UU LLAJ terkait kelalaian mengemudi yang menimbulkan korban jiwa.
Namun begitu, kasus ini menuai protes keras. Banyak yang memandang Hogi bertindak membela keluarga, bukan dengan niat jahat. Sorotan publik begitu kencang, sampai-sampai memaksa Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman untuk meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.
Buntutnya pun tak main-main. Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, harus menerima konsekuensi dengan diberhentikan sementara dari jabatannya. Sebuah harga mahal untuk sebuah kasus yang akhirnya berujung pada penghentian penuntutan.
Artikel Terkait
Sporting CP Balas Kekalahan 0-3 dengan Kemenangan Telak 5-0 ke Perempat Final Liga Champions
Fenerbahce Hajar Gaziantep 4-1, Kokohkan Posisi Puncak Klasemen
Jadwal Imsak Jogja Hari Ini Pukul 04.18 WIB, Disusul Azan Subuh 10 Menit Kemudian
Chelsea Terancam Tersingkir, Wajib Menang Besar atas PSG di Liga Champions