Di hadapan para purnawirawan dan tokoh senior Polri, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo kembali menegaskan sikap tegas Kapolri. Intinya, Polri menolak usulan untuk menempatkan institusinya di bawah kementerian. Posisi yang diinginkan tetap satu: langsung di bawah Presiden.
“Kami izin menyampaikan yang pertama,” ujar Dedi, membacakan amanat Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
“Sesuai komitmen dan arah kebijakan Bapak Kapolri, yang juga beliau sampaikan di Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR, kedudukan Polri secara konstitusional – baik yuridis, sosiologis, maupun filosofis – adalah tetap di bawah Presiden.”
Pernyataannya itu disampaikan dalam pembukaan Musyawarah Nasional VI Persatuan Purnawirawan Polri di Jakarta, Kamis (29/1/2026). Acara yang dihadiri tokoh seperti Agum Gumelar dan Bambang Hendarso Danuri ini menjadi momentum untuk menyuarakan kembali pendirian itu.
Menurut Dedi, sikap dan semangat yang sama harus dimiliki seluruh anggota. Dia menebalkan pendapat Kapolri bahwa posisi di bawah langsung Presiden adalah hal yang sangat ideal bagi Polri.
“Kami selalu sampaikan ke seluruh anggota, kita harus mendukung. Kedudukan ini yang saat ini sangat ideal,” tegasnya.
Lebih dari sekadar posisi struktural, Dedi menjelaskan bahwa hal ini strategis. Posisi langsung di bawah Presiden dinilai memperkuat transformasi kelembagaan dan kualitas pelayanan publik. Polri, katanya, berkomitmen penuh menindaklanjuti arahan Presiden melalui penguatan transformasi di segala lini.
Tujuannya? Membangun institusi kepolisian yang modern, adaptif, dan dipercaya.
“Transformasi Polri bukan cuma perubahan sistem,” ucap Dedi.
“Ini perubahan cara berpikir, bersikap, dan bertindak seluruh personel. Agar Polri semakin presisi dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.”
Sebenarnya, penolakan ini bukan kali pertama disuarakan. Beberapa hari sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyatakan hal serupa di depan Komisi III DPR. Saat rapat kerja di Senayan, Senin (26/1), Sigit secara terbuka menolak ide Polri di bawah kementerian.
Dia berterima kasih pada fraksi-fraksi DPR yang mendukung posisi Polri saat ini. Meski begitu, fungsi pengawasan DPR tentu tetap diakui.
“Mohon maaf Bapak-Ibu sekalian,” kata Sigit waktu itu.
“Institusi Polri menolak kalau ada usulan kami berada di bawah kementerian khusus. Bagi kami, posisi seperti sekarang ini yang ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan.”
Sigit punya alasan kuat. Menurutnya, posisi langsung di bawah Presiden justru membantu kepala negara. Sebaliknya, penempatan di bawah kementerian khusus malah berpotensi menciptakan masalah.
“Ini bisa menimbulkan potensi ‘matahari kembar’ menurut saya,” ujarnya.
“Dengan posisi langsung di bawah Presiden, saat beliau membutuhkan, kami bisa bergerak tanpa hambatan birokrasi. Lebih lincah, lebih efektif.”
Jadi, pesannya jelas. Dari pucuk pimpinan hingga para purnawirawan, suaranya satu: Polri tetap di bawah komando langsung Presiden RI.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi