PBNU Tetapkan 1 Muharam 1448 H Rabu 17 Juni 2026, Berbeda dengan Keputusan Pemerintah

- Selasa, 16 Juni 2026 | 20:55 WIB
PBNU Tetapkan 1 Muharam 1448 H Rabu 17 Juni 2026, Berbeda dengan Keputusan Pemerintah

Perbedaan penetapan awal tahun baru Islam 1448 Hijriah kembali terjadi antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan Pemerintah. Meski terdapat perbedaan hasil hisab dan rukyat, kedua pihak menyerukan agar masyarakat saling menghormati perbedaan tersebut.

PBNU secara resmi mengumumkan bahwa 1 Muharam 1448 H jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026. Keputusan ini diambil setelah Lembaga Falakiyah PBNU menyelenggarakan pemantauan hilal pada Senin, 29 Zulhijah 1447 H, atau bertepatan dengan 15 Juni 2026. Seluruh titik pemantauan yang tersebar di berbagai wilayah melaporkan tidak berhasil melihat hilal.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat nomor 146/PB.08/A.II.11.13/13/06/2026 yang diterbitkan pada Selasa, 16 Juni 2026. Dalam surat itu, Lembaga Falakiyah PBNU menjelaskan bahwa karena hilal tidak terlihat, maka bulan Zulhijah digenapkan menjadi 30 hari, sehingga awal Muharam dimulai pada hari berikutnya.

“Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Muharam 1448 H bertepatan dengan Rabu Kliwon, 17 Juni 2026 M (mulai malam Rabu) atas dasar istikmal,” demikian bunyi surat tersebut.

Sementara itu, Kementerian Agama menetapkan 1 Muharam 1448 H jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menyatakan bahwa posisi hilal awal Muharam telah memenuhi kriteria imkanur rukyat yang disepakati oleh Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura atau yang dikenal dengan MABIMS.

Kriteria imkanur rukyat MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal tiga derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Berdasarkan hasil perhitungan pada 15 Juni 2026, tinggi hilal awal Muharam 1448 H saat matahari terbenam berada pada rentang 0,92 derajat di Merauke hingga 4,02 derajat di Sabang. Perbedaan data inilah yang kemudian melahirkan perbedaan penetapan awal bulan di antara kedua lembaga.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar