Putusan MK soal Anggaran MBG: Siasat di Balik Pos Pendidikan

- Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:20 WIB
Putusan MK soal Anggaran MBG: Siasat di Balik Pos Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang menyoroti penempatan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan. Putusan ini mengungkap adanya siasat pemerintah untuk meraih kredit politik dengan memasukkan anggaran ratusan triliun rupiah itu ke pos yang secara konstitusional seharusnya digunakan untuk operasional pendidikan.

Selama ini, pemerintah gencar menyampaikan sejumlah narasi untuk meyakinkan publik bahwa MBG tidak membebani APBN. Mereka mengklaim program ini tidak memangkas bantuan sosial, tidak menambah pos anggaran baru, dan merupakan bentuk keberpihakan langsung kepada rakyat. Bahkan, puncaknya, sejumlah pejabat menangis haru saat menyampaikan program ini. Namun, tangis haru tersebut tampaknya salah alamat. MK sendiri menyatakan MBG konstitusional, tetapi yang dipersoalkan adalah pengkategoriannya sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa membebankan anggaran MBG ke anggaran pendidikan adalah 'cara' agar anggaran pendidikan mencapai minimal 20 persen dari APBN sebagaimana diamanatkan konstitusi. Kata 'cara' dalam tanda kutip itu mengindikasikan adanya siasat. Anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,1 triliun memang sudah memenuhi ketentuan 20 persen, tetapi di dalamnya termasuk Rp223,6 triliun untuk MBG. Jika anggaran MBG dikeluarkan, anggaran pendidikan hanya Rp545,5 triliun, yang berarti tidak memenuhi amanat konstitusi.

Dengan demikian, klaim bahwa MBG dibiayai murni dari efisiensi dan tanpa mengorbankan apa pun menjadi gugur. Faktanya, MBG justru menggerogoti ruang fiskal pendidikan, termasuk untuk gaji guru dan sarana prasarana. Ini inti pesan putusan MK yang harus dicatat.

Meski demikian, pemerintah mungkin saja beralasan bahwa MBG adalah kontrak politik dengan rakyat. Namun, derajat konstitusi jauh lebih tinggi daripada kontrak politik. Kontrak politik harus tunduk pada konstitusi. Kasarnya, jangan masukkan anggaran makan anak ke anggaran pendidikan.

Implementasi Putusan MK

Pertanyaannya, apakah putusan MK ini akan dijalankan pemerintah? Data Bappenas menunjukkan bahwa tindak lanjut putusan MK pada periode sebelumnya masih rendah. Juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, mengakui bahwa MK tidak punya kewenangan lebih dari yang sudah diputus. Kontrol publik dan kesadaran hukum harus diperkuat agar putusan MK dilaksanakan. Peran media dalam mengawasi pelaksanaan putusan MK sangat penting.

Terlepas dari putusan MK yang menguntungkan Gibran dan diwarnai pelanggaran kode etik, nyatanya banyak putusan MK yang tidak dilaksanakan. Bahkan, putusan yang mewajibkan anggaran pendidikan minimal 20 persen pun sempat diabaikan sampai ada gugatan.

Sampai 2027, MBG masih boleh menumpang di anggaran pendidikan asalkan tidak memangkas kewajiban 20 persen untuk operasional pendidikan. Setelah itu, MBG harus memiliki mata anggaran sendiri. Bisa jadi masuk anggaran kesehatan, perlindungan sosial, atau belanja lain-lain.

Masalah yang Belum Selesai

Namun, masalah tidak selesai hanya dengan putusan MK. Bagi sebagian pengamat, masalah MBG bukan hanya soal penempatan pos anggaran, tetapi juga model bisnis komando yang rentan korupsi. Buktinya, sejumlah pejabat terkait MBG telah menjadi tersangka korupsi. Corak aji mumpung terlihat jelas, dan para pengusaha besar sudah terlanjur terlibat dalam proyek ratusan triliun ini. Ribuan dapur umum yang dibangun oleh politisi, ormas, TNI, dan polisi juga menjadi kepentingan yang sulit dihentikan.

Jika model MBG tetap seperti sekarang, tanpa fokus sasaran dan pengawasan yang ketat, anggarannya akan terus membengkak. Tahun 2026 saja sudah Rp223,6 triliun, dan bisa naik menjadi Rp300 triliun, Rp400 triliun, bahkan Rp500 triliun. Di pos mana pun ditempatkan, dengan justifikasi apa pun, tetap akan membebani APBN.

MK sudah menjawab soal penempatan anggaran, tetapi akar masalahnya mungkin lebih dalam: rakyat yang salah menempatkan orang sebagai pemimpin.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags