Petang ini, Jumat (30/1), suasana di Kejaksaan Negeri Sleman cukup berbeda. Mereka secara resmi mengumumkan penghentian penuntutan dan penutupan perkara pidana yang menjerat Hogi Minaya. Kabar ini langsung mencuri perhatian.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, tampil untuk memberikan penjelasan. Ia menyebut keputusan ini diambil berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang. Semuanya sudah dituangkan dalam surat ketetapan bernomor TAP-670/M.4.11/EOH.2/01/2026. Jadi, bukan sekadar wacana.
Menurut Bambang, langkah ini ditempuh demi kepentingan hukum. Ia pun merujuk pada aturan-aturan yang mendasarinya.
Begitu penjelasan Bambang di hadapan awak media, Jumat sore tadi. Suaranya tegas.
Artikel Terkait
Mabes TNI Mutasi 35 Perwira, Brigjen Tagor Rio Pasaribu Jadi Aster Kaskogabwilhan II
Jadwal Imsak dan Salat di Surabaya 17 Maret 2026 Pukul 04.09 WIB
PSM Makassar Terancam di Papan Tengah Klasemen Liga 1 2025/2026
Polisi Berlutut di Jalan, Redam Konflik Massa di Manggarai