Petang ini, Jumat (30/1), suasana di Kejaksaan Negeri Sleman cukup berbeda. Mereka secara resmi mengumumkan penghentian penuntutan dan penutupan perkara pidana yang menjerat Hogi Minaya. Kabar ini langsung mencuri perhatian.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, tampil untuk memberikan penjelasan. Ia menyebut keputusan ini diambil berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang. Semuanya sudah dituangkan dalam surat ketetapan bernomor TAP-670/M.4.11/EOH.2/01/2026. Jadi, bukan sekadar wacana.
Menurut Bambang, langkah ini ditempuh demi kepentingan hukum. Ia pun merujuk pada aturan-aturan yang mendasarinya.
Begitu penjelasan Bambang di hadapan awak media, Jumat sore tadi. Suaranya tegas.
Artikel Terkait
Jokowi Santai Menanggapi Nama yang Selalu Terseret Kasus Bawahan
Tabung Pink di Apartemen Lula: Titik Buntu dan Jejak yang Tersisa
Pidato Haru Mahasiswi Indonesia di Al-Azhar Berbuah Beasiswa Langsung dari Syaikh
Kemenkes Angkat Bicara Soal Tren Gas Tertawa: Bisa Berujung Maut