Kejari Sleman Tutup Perkara Hogi Minaya, Penuntutan Dihentikan Demi Hukum

- Jumat, 30 Januari 2026 | 18:24 WIB
Kejari Sleman Tutup Perkara Hogi Minaya, Penuntutan Dihentikan Demi Hukum

Petang ini, Jumat (30/1), suasana di Kejaksaan Negeri Sleman cukup berbeda. Mereka secara resmi mengumumkan penghentian penuntutan dan penutupan perkara pidana yang menjerat Hogi Minaya. Kabar ini langsung mencuri perhatian.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, tampil untuk memberikan penjelasan. Ia menyebut keputusan ini diambil berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang. Semuanya sudah dituangkan dalam surat ketetapan bernomor TAP-670/M.4.11/EOH.2/01/2026. Jadi, bukan sekadar wacana.

Menurut Bambang, langkah ini ditempuh demi kepentingan hukum. Ia pun merujuk pada aturan-aturan yang mendasarinya.

“Mengingat ketentuan dalam pasal 65 huruf M undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menutup perkara demi kepentingan hukum,”

Begitu penjelasan Bambang di hadapan awak media, Jumat sore tadi. Suaranya tegas.

“Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogi Minaya bin Cornelius Suhardi,”

Nah, soal teknisnya, surat ketetapan itu konon sudah diserahkan. Pihak kejaksaan menyerahkannya kepada kuasa hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo. Itu dilakukan hari ini juga, Jumat tanggal 30 Januari 2026.

Lalu, bagaimana dengan konsekuensi hukum ke depannya? Pertanyaan ini mengemuka dari para wartawan yang hadir. Bambang Yunianto bersikap lugas. Ia menegaskan bahwa perkara ini sudah selesai diproses.

“Saya hanya menyampaikan bahwa ini perkara sudah kita hentikan, kita tutup demi hukum,”

Dengan pernyataan singkat itu, ia seolah menutup segala kemungkinan pertanyaan lanjutan. Perkara Hogi Minaya resmi ditutup. Titik.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar