Reaksi dari kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, tentu saja positif. Bahkan, ia menyambutnya dengan semangat.
"Ini kemenangan bagi rakyat Indonesia," ujarnya. Ia menilai putusan ini adalah kemajuan signifikan untuk membuka ruang transparansi. "Penolakan eksepsi menunjukkan perkara ini layak diuji secara terbuka."
Di seberang meja, sikap kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, lebih kalem. Ia menyatakan pihaknya menghormati putusan PN Solo dan siap mengikuti proses persidangan selanjutnya.
Lantas, apa langkah berikutnya? Sidang untuk perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt itu akan dilanjutkan pada Selasa, 23 Desember 2025. Agenda utamanya adalah pemeriksaan dan pembuktian surat dari penggugat. Mereka diwajibkan mengunggah dan membawa bukti-bukti surat bermeterai lengkap nanti. Prosesnya masih panjang, tapi setidaknya pintu sidang kini terbuka.
Artikel Terkait
Keadilan Restoratif Akhiri Kasus Maut Penjambret di Sleman
Kapolri Beberkan Titik Rawan Curas: 5.395 Kasus dalam Sorotan
Bendungan Alam Jebol, Gelombang Lumpur Guncang Bandung Barat
Kades di Sumut Viral Usir Warga dengan Senjata Tiruan, Diduga Bermula dari Sengketa Warisan