Reaksi dari kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, tentu saja positif. Bahkan, ia menyambutnya dengan semangat.
"Ini kemenangan bagi rakyat Indonesia," ujarnya. Ia menilai putusan ini adalah kemajuan signifikan untuk membuka ruang transparansi. "Penolakan eksepsi menunjukkan perkara ini layak diuji secara terbuka."
Di seberang meja, sikap kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, lebih kalem. Ia menyatakan pihaknya menghormati putusan PN Solo dan siap mengikuti proses persidangan selanjutnya.
Lantas, apa langkah berikutnya? Sidang untuk perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt itu akan dilanjutkan pada Selasa, 23 Desember 2025. Agenda utamanya adalah pemeriksaan dan pembuktian surat dari penggugat. Mereka diwajibkan mengunggah dan membawa bukti-bukti surat bermeterai lengkap nanti. Prosesnya masih panjang, tapi setidaknya pintu sidang kini terbuka.
Artikel Terkait
Keluarga Korban Kantor Terra Drine Menanti di Antara Duka dan Proses Identifikasi
Gus Ipul Tegaskan: BLT Jangan untuk Motor, Rokok, Apalagi Judi Online
Dari Pesantren ke Kampus: Sebuah Perjalanan Mencari Arah di Tengah Godaan Dunia
Wakil Wali Kota dan Ketua Fraksi DPRD Bandung Tersandung Kasus Proyek Fiktif