Putusan Mengejutkan dari PN Solo: Gugatan Ijazah Jokowi Lanjut ke Pemeriksaan
Ini berbeda. Sebelumnya, beberapa gugatan serupa soal keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo selalu kandas di awal. Pengadilan-pengadilan lain biasanya menyatakan "tidak berwenang mengadili perkara". Tapi kali ini, ceritanya lain.
Pengadilan Negeri Kota Solo justru memutuskan sebaliknya. Lewat putusan sela yang dibacakan Selasa (9/12/2025) via e-litigasi, majelis hakim memberi lampu hijau. Gugatan citizen lawsuit yang diajukan dua alumni UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto, ini akan dilanjutkan. Langkah ini cukup mengejutkan banyak pihak.
Inti putusannya jelas. Pertama, hakim menolak eksepsi dari semua tergugat Presiden Jokowi, Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor Prof. Wening, dan Polri yang mempermasalahkan kewenangan absolut pengadilan. Kedua, PN Solo dengan tegas menyatakan diri berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Dan ketiga, ya, para pihak harus melanjutkan proses persidangan.
Artikel Terkait
Keluarga Korban Kantor Terra Drine Menanti di Antara Duka dan Proses Identifikasi
Gus Ipul Tegaskan: BLT Jangan untuk Motor, Rokok, Apalagi Judi Online
Dari Pesantren ke Kampus: Sebuah Perjalanan Mencari Arah di Tengah Godaan Dunia
Wakil Wali Kota dan Ketua Fraksi DPRD Bandung Tersandung Kasus Proyek Fiktif