Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis kemarin, suasana tegang menyelimuti agenda tuntutan terhadap enam terdakwa kasus narkoba. Salah satu nama yang paling menyita perhatian adalah mantan artis Ammar Zoni. Jaksa menuntutnya dengan hukuman yang cukup berat: 9 tahun penjara.
Tak sendirian, lima orang lainnya juga menghadapi tuntutan serupa. Mereka adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim (atau Koh Andi), Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Sidang berjalan dengan lancar, namun tuntutan yang dibacakan jaksa terasa begitu menusuk bagi para terdakwa.
Lalu, apa alasan di balik tuntutan panjang untuk Ammar Zoni? Jaksa punya sejumlah pertimbangan memberatkan. Pertama, Ammar dinilai tidak mengakui perbuatannya dengan jujur. Bahkan, keterangannya di persidangan dianggap berbelit-belit dan tidak lugas.
“Terdakwa II Ardian Prasetyo, Terdakwa III Andi Mualim, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan Terdakwa VI tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,”
begitu penegasan jaksa di persidangan.
Di sisi lain, catatan buruk Ammar di masa lalu turut menjadi beban. Jaksa menyebut dia telah tiga kali sebelumnya dihukum karena kasus serupa. Hal ini, menurut jaksa, menunjukkan pola dan memperparah kesalahannya kali ini.
“Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar pernah dihukum selama tiga kali,”
ujarnya. Tak hanya itu, perbuatan mereka dinilai telah meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda. “Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan para dapat merusak generasi muda dan tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia,” imbuhnya lagi.
Namun begitu, bukan berarti tidak ada secercah hal yang meringankan. Sikap sopan Ammar selama persidangan berlangsung diakui oleh jaksa. Sementara itu, dua terdakwa lain, Asep dan Ade Candra, menunjukkan penyesalan mendalam.
“Keadaan meringankan Terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI bersikap sopan di persidangan. Khusus untuk Terdakwa I dan Terdakwa IV mengakui terus terang, menyesal dan janji tidak mengulangi perbuatannya,”
kata jaksa memberikan catatan.
Secara rinci, tuntutan untuk keenam terdakwa pun bervariasi. Asep dan Ade Candra masing-masing mendapat tuntutan 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun dengan denda yang sama. Lalu, Andi Mualim dan Muhammad Rivaldi masing-masing menghadapi tuntutan 8 tahun penjara.
Dan yang tertinggi, seperti sudah disebut, adalah Ammar Zoni: 9 tahun penjara. Semua terdakwa juga dikenai denda Rp 500 juta dengan subsider kurungan jika tak mampu membayar.
Pada akhirnya, jaksa menyimpulkan bahwa semua terdakwa terbukti bersalah. “Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,”
demikian bunyi tuntutan yang dibacakan dengan suara lantang. Kini, tinggal menunggu putusan hakim.
Artikel Terkait
Jakarta Padamkan Lampu Ikonik Selama Satu Jam, Hemat Listrik Rp140 Juta dan Tekan Emisi Karbon
Gubernur Banten Pastikan Stok dan Harga Pupuk Subsidi Aman, Distribusi Digital Cegah Kelangkaan
MNC Group Nilai Ada Kejanggalan dalam Putusan PN Jakpus, Tempuh Banding hingga PK
Kemendagri Beri Penghargaan 29 Kepala Daerah, DKI Jakarta Raih Skor Tertinggi