Seorang pria yang mengaku sebagai habib ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap delapan santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pelaku berinisial AJS, berusia 56 tahun, mulanya datang sebagai tamu di pesantren tersebut sebelum akhirnya tinggal dan mengabdi di sana. Kasus ini terungkap setelah laporan masuk pada Mei 2025, dan proses hukum terus berjalan hingga penetapan tersangka pada Maret 2026.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengungkapkan bahwa pelaku mulai menyusup ke lingkungan pesantren dengan berpura-pura menjadi seorang habib. “Lama-kelamaan tersangka mengabdi di pondok tersebut, kemudian mengaku sebagai habib,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (11/6/2026). Modus ini digunakan pelaku untuk mendapatkan kepercayaan dari pengurus dan santri di pesantren.
Aksi bejat tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, sejak Mei 2023 hingga akhir November 2024. Selama periode itu, pelaku memanfaatkan dalih agama untuk melancarkan niatnya. Para korban, yang merupakan santriwati berusia 13 hingga 14 tahun, diiming-imingi ancaman spiritual. “Iming-iming tersangka yaitu jika korbannya tidak mau, maka akan sulit rezeki dan berdosa,” kata Bodia. Ancaman itu membuat para korban merasa tertekan dan takut untuk melawan.
Polisi akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap pelaku setelah laporan diterima. Dari hasil penyelidikan, tercatat delapan santriwati menjadi korban pencabulan. Proses hukum berjalan dengan cepat setelah gelar perkara dilakukan pada 2 Maret 2026. “Setelah penetapan tersebut, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” imbuh Bodia. Kini, pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Artikel Terkait
Wakil Ketua Komisi VI DPR Nilai Kenaikan Harga Pertamax Masih di Bawah Harga Pasar Global
Andre Rosiade Pimpin Audiensi IKM ke Gubernur Lampung, Bahas Hibah Sekretariat dan Sinergi Pembangunan
KPK Perluas Penyelidikan Suap Smart Board ke Seluruh Audit BPK di Muara Enim
P3HKI Dorong Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Wajib Merger dan Akuisisi