Keempat tersangka Wilson Lukman, Anik Istikoma, Putri Angelina, dan Salmiati kini menghadapi tuntutan berat. Mereka dijerat Pasal 340, 338, dan 55 KUHP. Ancaman hukumannya? Bisa sampai hukuman mati.
Ritual ‘Penglaris’ dan Video Pemicu Amuk
Lalu, apa sebenarnya yang memicu kekejian ini? Polisi mengungkap dua pemicu utama. Pertama, penolakan korban terhadap sebuah ritual wajib bagi calon LC di agensi itu.
Ritualnya dilakukan di ruang gelap. Calon LC diharuskan minum alkohol dan obat penenang, plus aktivitas lain yang dianggap bisa ‘melariskan’ bisnis. Dwi Putri menolak, dan penolakan itu rupanya dianggap sebagai pembangkangan.
Pemicu kedua lebih personal. Tersangka Anik Istikoma, yang merupakan kekasih pemilik agensi, membuat video rekayasa. Dalam video itu, Dwi Putri dibuat seolah-olah sedang mencekik dirinya sendiri. Video inilah yang kemudian dilihat oleh Wilson Lukman, sang pemilik agensi.
Melihat rekayasa itu, Wilson murka. Kemarahannya memicu rentetan penyiksaan brutal yang tak terhentikan, hingga nyawa malang di depan mereka perlahan-lahan padam.
Setelah korban tewas, panik melanda. Mereka berusaha menghapus jejak dengan mencopot CCTV dan membawa jenazah ke rumah sakit jauh. Tapi luka-luka di tubuh Dwi Putri bicara lebih keras daripada kebohongan mereka. Petugas rumah sakit curiga dan polisi segera dilibatkan. Jerat pun mengencang.
Kini, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan peran masing-masing, baik dalam menyiksa, mengawasi, maupun berusaha menutupi kejahatan. Kasus ini menjadi pengingat kelam tentang eksploitasi dan kekerasan yang bisa mengintai di balik pintu-pintu bisnis gelap.
Artikel Terkait
Bandara IMIP Morowali Dituding Sebagai Bentuk Makar, Aktivis: Ini Negara dalam Negara!
Pedro Pascal: Dari Puncak Box Office ke Suara Lantang untuk Palestina
Kontroversi LISA UGM: Asisten Virtual yang Terlalu Jujur dan Nasibnya yang Terkatung
Mahasiswa ITS Sulap Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi Bersama Murid SD