Gelombang pembangunan lapangan padel di Jakarta Timur ternyata tak diiringi dengan kelengkapan izin. Dari 57 lapangan yang tersebar, hampir separuhnya tepatnya 27 lapangan tercatat belum punya izin yang sah. Alhasil, ancaman penyegelan pun menggantung.
"Total di Jakarta Timur ada sekitar 57 lapangan padel. Yang sudah berizin cuma 30, sementara 27 lainnya belum," jelas Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, di sekitar Jalan Kolonel Sutomo, Kebon Pala, Kamis lalu.
Menurutnya, penertiban ini bagian dari upaya serius pemkot. Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata/CKTRP) ditugaskan untuk memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran.
Lapangan yang ketahuan ngawur entah tanpa izin atau menyalahgunakan izin yang ada langsung akan disegel. Tidak main-main.
"Kami terus awasi maraknya pembangunan lapangan padel ini. Dan semua pelanggaran akan kami tindaklanjuti," tegas Munjirin.
Pengawasan nantinya akan melibatkan Sudin Citata dan unsur wilayah lain. Mereka bakal bergerak rutin, seperti yang sudah dilakukan beberapa waktu terakhir.
Munjirin juga meminta camat dan lurah turun tangan. Mereka diharap aktif mengawasi pembangunan di daerahnya dan segera melapor jika menemukan hal yang mencurigakan.
Usai disegel, pengawasan tetap berlanjut. Petugas Citata tingkat kecamatan bersama kelurahan setempat akan rutin mengecek lokasi, memastikan tak ada aktivitas liar yang berjalan diam-diam.
Harapannya jelas: pembangunan fasilitas olahraga bisa tertib, sesuai aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Artikel Terkait
Buron Interpol Kasus TPPO dan Scamming Ditangkap di Bandara Bali
Wanita 22 Tahun Curi Rp2,6 Juta di Minimarket dengan Modus Pura-pura Belanja
Jasaraharja Putera Siapkan Asuransi Tambahan untuk Antisipasi Padatnya Mudik Lebaran 2026
Baleg DPR Tegaskan Hak Cipta Karya Jurnalistik Wajib Dilindungi dalam Revisi UU