Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Jimmy Marsin Jadi 10 Tahun Penjara

- Kamis, 12 Maret 2026 | 11:25 WIB
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Jimmy Marsin Jadi 10 Tahun Penjara

Vonis untuk Jimmy Marsin bertambah berat. Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (11/3/2026), meningkatkan hukuman penjara Komisaris Utama PT Petro Energy itu dari 8 tahun menjadi 10 tahun. Kasusnya terkait korupsi fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Sidang banding yang digelar di Cempaka Putih itu dipimpin majelis hakim beranggotakan Catur Iriantoro, Budi Susilo, dan Hotma Maya Marbun. Ruang sidang terbuka untuk umum, dan suasana tegang jelas terasa.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa III Jimmy Masrin dengan pidana penjara selama 10 tahun,"

Begitu bunyi amar putusan yang dibacakan hakim, tegas dan jelas. Tak cuma itu, Jimmy juga wajib membayar denda Rp 250 juta. Kalau tak lunas, ia harus menjalani kurungan 90 hari.

Lebih berat lagi, ia diharuskan membayar uang pengganti yang jumlahnya fantastis: USD 32.691.551,88. Jika gagal memenuhi kewajiban ini, sanksi tambahan 8 tahun kurungan sudah menunggu.

Nasib serupa juga menimpa rekan Jimmy, Susy Mira Dewi Sugiarta. Direktur PT Petro Energy ini mendapat hukuman lebih berat dari pengadilan sebelumnya. Vonisnya naik dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara, plus denda Rp 250 juta.

Perlu diingat, kasus ini melibatkan tiga orang. Selain Jimmy dan Susy, ada juga Newin Nugroho selaku Presiden Direktur. Mereka semua diadili dalam kasus yang sama, yaitu pemberian fasilitas kredit oleh LPEI yang bermasalah.

Menurut KPK, total kerugian negara dari skema ini mencapai Rp 11,7 triliun. Angka yang sulit dibayangkan. Majelis hakim pun menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor, ditambah Pasal 55 dan 64 KUHP.

Kalau melihat putusan pengadilan tingkat pertama, perbandingan vonisnya cukup jelas. Newin mendapat 4 tahun penjara. Susy divonis 6 tahun. Sementara Jimmy, sebelum banding, dihukum 8 tahun penjara plus kewajiban bayar uang pengganti puluhan juta dolar AS.

Kini, setelah banding, hukuman bagi dua dari tiga terpidana itu bertambah panjang. Sebuah koreksi yang menunjukkan betapa seriusnya pengadilan melihat perkara ini.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar