Vonis untuk Jimmy Marsin bertambah berat. Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (11/3/2026), meningkatkan hukuman penjara Komisaris Utama PT Petro Energy itu dari 8 tahun menjadi 10 tahun. Kasusnya terkait korupsi fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Sidang banding yang digelar di Cempaka Putih itu dipimpin majelis hakim beranggotakan Catur Iriantoro, Budi Susilo, dan Hotma Maya Marbun. Ruang sidang terbuka untuk umum, dan suasana tegang jelas terasa.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa III Jimmy Masrin dengan pidana penjara selama 10 tahun,"
Begitu bunyi amar putusan yang dibacakan hakim, tegas dan jelas. Tak cuma itu, Jimmy juga wajib membayar denda Rp 250 juta. Kalau tak lunas, ia harus menjalani kurungan 90 hari.
Lebih berat lagi, ia diharuskan membayar uang pengganti yang jumlahnya fantastis: USD 32.691.551,88. Jika gagal memenuhi kewajiban ini, sanksi tambahan 8 tahun kurungan sudah menunggu.
Artikel Terkait
Buron Interpol Kasus TPPO dan Scamming Ditangkap di Bandara Bali
Wanita 22 Tahun Curi Rp2,6 Juta di Minimarket dengan Modus Pura-pura Belanja
Jasaraharja Putera Siapkan Asuransi Tambahan untuk Antisipasi Padatnya Mudik Lebaran 2026
Baleg DPR Tegaskan Hak Cipta Karya Jurnalistik Wajib Dilindungi dalam Revisi UU