Malam Kamis lalu di Mapolres Serang, suasana tegang. Seorang pemuda, TA (23), warga Kibin, digelandang warga ke kantor polisi. Dia dituding telah memperkosa seorang gadis remaja yang masih berusia 15 tahun. Rupanya, warga yang membawanya itu adalah keluarga korban sendiri. Mereka datang bukan cuma untuk melapor, tapi langsung menuntut agar TA ditahan.
Menurut sejumlah saksi, keluarga korban sudah keburu panas. Kekhawatiran mereka berubah jadi amarah setelah menemukan gadis itu.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, kemudian membeberkan kronologinya. Ceritanya berawal sehari sebelumnya, Rabu. Korban dihubungi teman perempuannya, si M. Minta ditemani, katanya, mau berkunjung ke rumah pacar di daerah Nambo Ilir, Kibin. Tanpa curiga, korban pun menyanggupi.
Sesampai di lokasi, situasi berubah. Di sana, si gadis justru bertemu tiga lelaki yang tak dikenalnya. Salah satunya adalah TA. Lalu, satu per satu temannya pergi, meninggalkan korban sendirian. Dalam kesendirian itulah, pelaku mendekat. Dia memaksa gadis malang itu untuk berhubungan intim.
"Saat itulah pelaku memperkosa korban,"
ujar AKP Andi, Rabu (4/3/2026).
Korban terpaksa tinggal di rumah itu sampai keesokan harinya, Kamis. Keluarga yang resah akhirnya berhasil melacak dan menemukannya. Dan dari situlah, amarah meledak. Mereka langsung memboyong TA ke Mapolres. Sampai sekarang, proses hukum masih terus berjalan.
Artikel Terkait
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan pada Rabu, 10 Juni 2026
Bocah 9 Tahun Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik Anjing Jadi Tersangka
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50 Persen, Respons Tekanan Rupiah Akibat Ketidakpastian Global
Satpol PP Karawang Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam Terkait Video Viral Pesta Diduga Sesama Jenis