Malam Kamis lalu di Mapolres Serang, suasana tegang. Seorang pemuda, TA (23), warga Kibin, digelandang warga ke kantor polisi. Dia dituding telah memperkosa seorang gadis remaja yang masih berusia 15 tahun. Rupanya, warga yang membawanya itu adalah keluarga korban sendiri. Mereka datang bukan cuma untuk melapor, tapi langsung menuntut agar TA ditahan.
Menurut sejumlah saksi, keluarga korban sudah keburu panas. Kekhawatiran mereka berubah jadi amarah setelah menemukan gadis itu.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, kemudian membeberkan kronologinya. Ceritanya berawal sehari sebelumnya, Rabu. Korban dihubungi teman perempuannya, si M. Minta ditemani, katanya, mau berkunjung ke rumah pacar di daerah Nambo Ilir, Kibin. Tanpa curiga, korban pun menyanggupi.
Sesampai di lokasi, situasi berubah. Di sana, si gadis justru bertemu tiga lelaki yang tak dikenalnya. Salah satunya adalah TA. Lalu, satu per satu temannya pergi, meninggalkan korban sendirian. Dalam kesendirian itulah, pelaku mendekat. Dia memaksa gadis malang itu untuk berhubungan intim.
Artikel Terkait
Kepala SPPG Lampung Timur Ditahan Terkait Dugaan Penculikan dan Pencabulan Anak SD
Polres Flores Timur Pastikan Jalan Trans Flores Aman Pasca-Banjir Lahar
Regulasi Teknis Water Mist Belum Ada, Upaya Pengurangan Polusi DKI Belum Optimal
Anggota DPR Rajiv Ingatkan Pemerintah Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Jelang Lebaran 2026