Presiden Bentuk Satgas Khusus untuk Akselerasi Program Ekonomi

- Minggu, 19 April 2026 | 15:00 WIB
Presiden Bentuk Satgas Khusus untuk Akselerasi Program Ekonomi

Presiden Prabowo Subianto baru saja meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026. Isinya tentang pembentukan Satuan Tugas khusus. Tugasnya? Memacu program pemerintah demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Langkah ini resmi dan langsung berlaku.

Di balik keputusan itu, ada satu tujuan besar yang mendasarinya: mewujudkan Asta Cita untuk Indonesia Emas 2045. Fokusnya jelas, yakni penguatan ekonomi kerakyatan. Dalam pertimbangan Keppres disebutkan, akselerasi program pemerintah memang dibutuhkan untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi itu.

“Untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, diperlukan akselerasi program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi,”

Begitu bunyi salah satu pertimbangan aturan tersebut.

Fokus Kerja: Dari Koordinasi Sampai Tembus Hambatan

Satgas ini nanti posisinya langsung di bawah Presiden. Tugasnya cukup banyak dan berat. Intinya, mereka harus memastikan program ekonomi berjalan cepat dan lancar.

Mereka akan mengoordinasi segala macam program, mulai dari paket kebijakan, stimulus, sampai program prioritas yang melibatkan banyak kementerian. Lalu, mereka juga harus merancang langkah-langkah strategis yang terintegrasi. Kerja bareng adalah kuncinya.

Selain itu, Satgas ini punya wewenang untuk memantau dan mengevaluasi realisasi anggaran untuk program pertumbuhan. Yang menarik, mereka juga diberi mandat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan strategis. Caranya? Dengan pendekatan cepat dan mencari terobosan. Tak lupa, mereka juga harus menjalankan tugas lain yang diberikan langsung oleh Presiden.

Pimpinan Satgas Diisi Para Menteri Kunci

Strukturnya sendiri diisi oleh para pejabat papan atas. Posisi Ketua I dipegang oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sementara Ketua II dijabat oleh Menteri Sekretaris Negara.

Untuk posisi wakil ketua, ada tiga nama: Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga merangkap Kepala BKPM, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas. Jadi, inti kepemimpinannya benar-benar di tangan para pengambil kebijakan ekonomi utama.

Jaringannya Luas, Libatkan Puluhan Lembaga

Keanggotaan Satgas ini sangat komprehensif. Hampir semua kementerian strategis dilibatkan. Mulai dari Dalam Negeri, Perdagangan, Perindustrian, sampai Energi dan Sumber Daya Mineral. Tak ketinggalan, kementerian di sektor pendidikan, pertanian, kelautan, infrastruktur, hingga komunikasi dan digital.

Tak cuma kementerian. Lembaga-lembaga negara penting juga masuk dalam keanggotaan. Sebut saja Kapolri, Jaksa Agung, BPKP, Badan Pangan Nasional, dan Badan Pengelola Investasi Danantara. Jaringannya memang sengaja dibuat luas.

Dengan struktur seperti ini, Satgas punya kewenangan untuk berkoordinasi dengan siapa saja yang diperlukan. Baik itu kementerian dan lembaga lain, pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, hingga berbagai pemangku kepentingan di lapangan.

“Satgas dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi, dan pemangku kepentingan,”

Pasal 8 Keppres menegaskan hal itu. Aturan ini sendiri sudah berlaku sejak ditetapkan pada 11 Maret 2026 lalu. Sekarang, tinggal menunggu aksi nyatanya di lapangan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar