Seorang pemuda berinisial ANH (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa bom molotov saat mengikuti aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta. Ia mengaku datang ke lokasi setelah melihat selebaran ajakan demonstrasi yang tersebar luas di media sosial beberapa hari sebelumnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan resminya pada Sabtu (13/6/2026), mengungkapkan bahwa pengakuan tersebut diperoleh dari hasil interogasi awal terhadap tersangka. “Berdasarkan hasil interogasi awal, bahwa tersangka ANH datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya,” ujarnya.
Proses hukum terhadap ANH dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel. Budi Hermanto menegaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman secara intensif untuk mengungkap motif di balik aksi tersangka. “Tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka,” katanya.
Selain motif, penyidik juga tengah menelusuri asal-usul pembuatan botol berisi cairan mudah terbakar yang dilengkapi sumbu tersebut. “Menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” lanjut Budi Hermanto.
Penetapan status tersangka terhadap ANH dilakukan setelah pemeriksaan intensif pasca-penangkapan. Petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel milik tersangka. Benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa.
ANH sebelumnya diamankan personel pengaman di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama gedung DPR RI, pada Jumat (12/6). Di tengah aksi unjuk rasa yang berlangsung, gerak-geriknya yang mencurigakan menarik perhatian petugas sehingga ia langsung diamankan. Saat digeledah, petugas menemukan tiga botol bersumbu yang diduga berisi cairan berbahaya.
Selain ANH, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa. Saat ini, R berstatus sebagai saksi. “Untuk R ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi,” kata Budi Hermanto.
Saat ini, ANH menjalani pemeriksaan mendalam di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.
Artikel Terkait
Wali Kota Makassar Buka Turnamen Padel IKAPTK, Ajak Jaga Silaturahmi dan Sportivitas
MPR RI Resmi Buka LCC Empat Pilar Tingkat Provinsi Kaltim, Tekankan Pendidikan Karakter dan Nasionalisme Pelajar
Jakarta Fair Kemayoran Diserbu Keluarga, Pengunjung Berburu Diskon hingga Ponsel
Pencairan Dana Pemulihan Bencana di Tiga Provinsi Sumatera Mulai Bergerak, Sebagian Daerah Tuntaskan Administrasi