Harga Emas Antam Turun Rp 14.000, Pajak Pembeli Dihapus

- Kamis, 08 Januari 2026 | 09:30 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp 14.000, Pajak Pembeli Dihapus

Harga emas batangan Antam kembali melemah pada perdagangan Kamis kemarin. Data dari situs Logam Mulia menunjukkan, harga jualnya turun Rp 14.000, sehingga kini dibanderol Rp 2.570.000 untuk setiap gramnya. Tidak hanya harga jual, nilai buyback-nya pun ikut merosot dengan besaran yang sama, menjadi Rp 2.426.000 per gram.

Perlu diingat, angka-angka ini adalah patokan yang berlaku di Butik Emas Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta. Kalau Anda beli di gerai lain, harganya bisa saja beda tipis.

Nah, soal aturan pajak, ada sedikit angin segar bagi pembeli akhir. Berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023, mereka kini dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan. Namun begitu, kewajiban itu beralih ke pengusaha emas. Mereka harus memungut PPh 22, meski tarifnya sudah turun jadi cuma 0,25 persen dari harga jual. Sebelumnya, tarifnya lebih tinggi, yakni 0,45 persen.

Berikut rincian lengkap harga emas Antam per Kamis (8/1) seperti tercantum di laman Logam Mulia:

1 gram: Rp 2.570.000

5 gram: Rp 12.625.000

10 gram: Rp 25.195.000

25 gram: Rp 62.862.000

50 gram: Rp 125.645.000

100 gram: Rp 251.212.000

250 gram: Rp 627.765.000

500 gram: Rp 1.255.320.000

1.000 gram: Rp 2.510.600.000

Lalu, bagaimana dengan pesaingnya?

Di sisi lain, harga emas dari Galeri24 terpantau sedikit lebih tinggi. Pada hari yang sama, harga jualnya berada di level Rp 2.599.000 per gram. Sementara itu, nilai beli kembalinya tercatat Rp 2.436.000 untuk setiap gram emas.

Ini daftar harganya:

0,5 gram: Rp 1.363.000

1 gram: Rp 2.599.000

2 gram: Rp 5.119.000

5 gram: Rp 12.702.000

10 gram: Rp 25.337.000

25 gram: Rp 63.188.000

50 gram: Rp 126.275.000

100 gram: Rp 252.425.000

250 gram: Rp 629.511.000

500 gram: Rp 1.259.022.000

1.000 gram: Rp 2.518.044.000

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar