Oktober lalu, publik sempat dihebohkan. Pasangan beda usia ekstrem, Tarman (74 tahun) dan Sheila Arika (24 tahun), menggelar pernikahan yang bikin banyak orang geleng-geleng kepala. Acara di Karanganyar, Jawa Tengah, itu memang tak biasa.
Saat akad, Mbah Tarman begitu ia biasa disapa menyodorkan mahar yang bikin melongo: selembar cek senilai Rp 3 miliar. Belum cukup, ia juga menyerahkan sebuah mobil mewah sebagai seserahan. Bahkan kabarnya, para tamu undangan pun dibagi-bagikan uang saku. Suasana saat itu riuh rendah, penuh kekaguman.
Tapi ternyata, kisah romantis nan sensasional itu berujung pahit. Kini, Tarman justru mendekam di tahanan Polres Pacitan. Penyebabnya? Cek mahar Rp 3 miliar itu diduga kuat palsu. Ia resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan panjang, tepatnya pada Kamis malam tanggal 4 Desember.
Kuasa hukumnya, Imam Bajuri, membenarkan status kliennya.
Sebelum menahan Tarman, polisi tentu tak gegabah. Mereka sudah memeriksa keaslian cek itu dengan melibatkan bank penerbit. Hasilnya? Cek tersebut tidak sah. Dari situlah polisi menguatkan dugaan adanya tindak pemalsuan.
Di sisi lain, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar berusaha menenangkan suasana. Ia menegaskan bahwa proses hukum ini dijalankan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak kepolisian juga berusaha menjaga nama baik mempelai perempuan dan keluarganya yang ikut terseret pemberitaan.
Artikel Terkait
Aktivis Soroti Konsesi Hutan sebagai Biang Kerok Bencana di Sumatera
Ferry Irwandi Bantah Fitnah Soal Galangan Dana 10 Miliar
Program Makan Bergizi Gratis Sasar 36 Ribu Penyandang Disabilitas Mulai 2025
Bupati Kabur Umroh Saat Banjir, Gerindra Langsung Pecat