Ia menyebutkan, berbagai keterangan saksi sudah dihimpun. Penyidik juga menelusuri alur transaksi dan pihak-pihak yang mungkin terlibat. “Untuk perkembangan yang signifikan, akan kami sampaikan ke publik nanti,” tambahnya.
Kapolres berharap kasus ini jadi pelajaran berharga bagi masyarakat. “Harap lebih waspada terhadap tawaran pinjaman atau transaksi yang menjanjikan keuntungan fantastis,” pesannya. Ia menganjurkan untuk selalu memastikan legalitas dan berkonsultasi sebelum mengambil keputusan finansial yang berisiko.
Sebelum berakhir di balik jeruji, Tarman sudah beberapa kali diperiksa. Dalam berbagai kesempatan, ia mengeluarkan pengakuan yang berubah-ubah. Pernah ia bilang cek senilai fantastis itu hilang usai resepsi pernikahan.
Soal asal-usul cek bermasalah itu, Tarman punya cerita lain. Ia mengaku mendapatkannya dari seorang teman sekitar tujuh tahun silam, sebagai hasil transaksi jual beli pedang samurai. Agak sulit dipercaya, memang.
Lalu, kenapa ia nekad menjadikan cek itu sebagai mahar? Alasannya, katanya, ia sebenarnya berniat memberi uang tunai Rp 3 miliar. Namun karena dananya belum cair, cek itu dijadikan simbol komitmen sementara. Sayangnya, simbol itu justru membawanya ke penjara, dan pernikahannya pun dikabarkan berakhir.
Artikel Terkait
Pemerintah Toleransi Perusahaan Izin Dicabut, Asal Ekonomi Daerah Tak Terguncang
Hujan Deras Landa Jakarta, 90 RT dan Sembilan Ruas Jalan Masih Tergenang
Jembatan Darurat Polisi Pulihkan Denyut Ekonomi Kampung Setie
Bisnis Senjata Ilegal di Bali Digulung TNI-Polri