Ia menyebutkan, berbagai keterangan saksi sudah dihimpun. Penyidik juga menelusuri alur transaksi dan pihak-pihak yang mungkin terlibat. “Untuk perkembangan yang signifikan, akan kami sampaikan ke publik nanti,” tambahnya.
Kapolres berharap kasus ini jadi pelajaran berharga bagi masyarakat. “Harap lebih waspada terhadap tawaran pinjaman atau transaksi yang menjanjikan keuntungan fantastis,” pesannya. Ia menganjurkan untuk selalu memastikan legalitas dan berkonsultasi sebelum mengambil keputusan finansial yang berisiko.
Sebelum berakhir di balik jeruji, Tarman sudah beberapa kali diperiksa. Dalam berbagai kesempatan, ia mengeluarkan pengakuan yang berubah-ubah. Pernah ia bilang cek senilai fantastis itu hilang usai resepsi pernikahan.
Soal asal-usul cek bermasalah itu, Tarman punya cerita lain. Ia mengaku mendapatkannya dari seorang teman sekitar tujuh tahun silam, sebagai hasil transaksi jual beli pedang samurai. Agak sulit dipercaya, memang.
Lalu, kenapa ia nekad menjadikan cek itu sebagai mahar? Alasannya, katanya, ia sebenarnya berniat memberi uang tunai Rp 3 miliar. Namun karena dananya belum cair, cek itu dijadikan simbol komitmen sementara. Sayangnya, simbol itu justru membawanya ke penjara, dan pernikahannya pun dikabarkan berakhir.
Artikel Terkait
Aktivis Soroti Konsesi Hutan sebagai Biang Kerok Bencana di Sumatera
Ferry Irwandi Bantah Fitnah Soal Galangan Dana 10 Miliar
Program Makan Bergizi Gratis Sasar 36 Ribu Penyandang Disabilitas Mulai 2025
Bupati Kabur Umroh Saat Banjir, Gerindra Langsung Pecat