Mahfud MD Tegaskan Tidak Pernah Menyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, secara resmi membantah pernyataan yang dikaitkan dengan dirinya mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Klaim yang beredar di media tersebut dinyatakannya sebagai informasi yang tidak akurat.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Mahfud MD memberikan klarifikasi tegas. Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan apakah ijazah Presiden Jokowi asli atau palsu.
Klarifikasi Resmi Melalui Media Sosial
Dalam unggahan yang dibagikan pada Rabu, 12 November 2025, Mahfud MD menyebut pemberitaan tersebut sebagai pelintiran dan berita bohong. Ia secara eksplisit menyatakan bahwa isu keaslian ijazah bukanlah wewenangnya untuk menilai.
Mahfud MD justru menekankan bahwa pihak yang berwenang memberikan konfirmasi atas keaslian ijazah adalah Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi penerbit. Menurutnya, UGM cukup menjelaskan bahwa mereka memang mengeluarkan ijazah atas nama Joko Widodo.
Mekanisme Hukum untuk Membuktikan Keaslian Ijazah
Mahfud MD menjelaskan lebih lanjut mengenai proses hukum yang seharusnya. Jika ada dugaan pemalsuan atau penggunaan ijazah oleh pihak yang tidak berhak, maka hal tersebut menjadi ranah penegakan hukum.
Dalam podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube-nya, Mahfud MD menegaskan bahwa wewenang menentukan keaslian ijazah berada di tangan hakim pengadilan. Proses pembuktian harus dilakukan melalui mekanisme persidangan yang sah.
Peran Kepolisian dan Proses Persidangan
Menurut penjelasan Mahfud MD, kepolisian hanya bertugas mengumpulkan alat bukti yang akan diajukan dalam persidangan. Kepolisian tidak berwenang menyimpulkan apakah suatu dokumen asli atau palsu.
Dalam persidangan nantinya, pihak yang menuduh akan memiliki kesempatan untuk mendesak pembuktian keaslian dokumen. Proses ini harus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan.
Polemik ijazah Presiden Jokowi ini menyiratkan pentingnya proses hukum yang transparan dan berkeadilan. Setiap klaim harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah di pengadilan, bukan melalui pemberitaan media.
Artikel Terkait
Pemuda di Jombang Alami Luka Parah Usai Petasan Meledak Saat Malam Iduladha
Petani Muda di Luwu Utara Jadi Korban Pembusuran saat Cari Pelaku yang Serang Adiknya, Dua Orang Diamankan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Sulawesi Selatan Siang Ini
Presiden Prabowo Tiba di Paris, Akan Salat Idul Adha Bersama WNI di Prancis