Polres Inhil Bongkar Sindikat Curanmor yang Beraksi di 9 Lokasi, 3 Tersangka Diamankan
Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membongkar sebuah sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 9 tempat kejadian perkara (TKP). Tiga orang pelaku, termasuk dua di antaranya yang masih di bawah umur, berhasil diamankan oleh polisi.
Kapolres Inhil Apresiasi Kerja Keras Jajaran
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Satreskrim dan Polsek Batang Tuaka. Keberhasilan mengungkap kasus curanmor ini disebutnya sebagai hasil dari kerja keras dan sinergi yang baik antara petugas di lapangan dengan masyarakat.
Farouk juga mengimbau warga untuk selalu waspada. "Kami imbau warga lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan selalu gunakan kunci ganda untuk mencegah tindak kejahatan serupa," ujarnya pada Selasa (4/11/2025).
Profil dan Modus Operandi Pelaku Curanmor
Tiga tersangka yang diamankan berinisial MR (38), MA (13), dan MH (16). Mereka berperan sebagai pemetik (pencuri) dan joki yang mengendarai motor hasil curian.
Modus operandi sindikat curanmor ini adalah dengan berkeliling di sepanjang jalan lintas desa. Mereka mengincar sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan tanpa pengawasan. Kendaraan kemudian didorong ke tempat yang lebih sepi, lalu kunci kontaknya dirusak menggunakan kunci palsu sebelum akhirnya dibawa kabur.
Kronologi Pengungkapan Kasus Curanmor
Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko, memaparkan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan dari warga. Pada Minggu (2/11), Polsek Batang Tuaka bersama Bhabinkamtibmas menindaklanjuti laporan tersebut.
"Sekitar pukul 12.00 WIB, warga melaporkan tiga orang mencurigakan yang membawa sepeda motor dengan ciri-ciri sama seperti yang hilang. Petugas dan masyarakat kemudian menghadang dan mengamankan ketiganya di Jalan Lintas Sungai Cakah, Desa Sungai Luar," jelas Budi Winarko.
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti yang Disita
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 9 lokasi berbeda sepanjang Oktober 2025. Pengembangan kasus berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor hasil curian yang masih disimpan di rumah pelaku. Dua unit lainnya telah dijual kepada seseorang berinisial S yang masih dalam pencarian polisi.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam unit sepeda motor berbagai merek tanpa plat nomor dan satu buah kunci palsu yang digunakan untuk membobol kendaraan.
Pasangan Pidana yang Dijerat
Terhadap tersangka dewasa MR, penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 jo 65 KUHP. Sementara untuk dua pelaku anak, MA dan MH, dikenakan Pasal 363 jo 65 KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Artikel Terkait
Pengelola Masjid Istiqlal Rilis Panduan dan Pembagian Gerbang untuk Salat Idul Adha 2026
Pakar Unhas: DPRD Gowa Jangan Gegabah Gunakan Hak Angket Tanpa Data Faktual
TAUD Desak Hakim Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemerintah Tunda Insentif Mobil dan Motor Listrik, Berbasis Nikel Mulai Juli 2026