Ikatan Keluarga Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian

- Selasa, 26 Mei 2026 | 17:40 WIB
Ikatan Keluarga Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian

Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya, yang dikenal dengan nama Abu Janda, ke Bareskrim Polri pada Selasa, 26 Mei 2026. Laporan tersebut diajukan atas dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dinilai menyerang masyarakat Minangkabau. Laporan dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri itu telah diterima dan tercatat di sistem kepolisian.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai respons atas pernyataan Abu Janda yang dianggap telah melukai martabat keluarga besar Minangkabau. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak hanya menyinggung, tetapi juga menimbulkan keresahan luas di kalangan masyarakat Sumatera Barat.

“Pada hari ini kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara yang bernama Permadi Arya alias Abu Janda,” ujar Defrizal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Defrizal menjelaskan bahwa inti dari laporan ini merujuk pada pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumatera Barat sebagai wilayah intoleran dan masyarakatnya barbar. Ia menekankan bahwa kata “barbar” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki makna negatif, yakni tidak beradab, kejam, dan tidak berperadaban.

“Di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada ‘bar-bar’ di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana. Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya,” paparnya.

Dalam laporan tersebut, Abu Janda disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu. Pelapor juga membawa sejumlah barang bukti, termasuk video dari akun TikTok dan potongan layar yang merekam pernyataan Abu Janda.

Sebelumnya, dalam sebuah forum diskusi mengenai intoleransi di Indonesia, Abu Janda menyoroti wilayah Indonesia bagian barat yang disebutnya memiliki sentimen anti-Kristen cukup tinggi. Dalam potongan video yang kemudian viral, ia menyindir masyarakat Jawa Barat dan Sumatera Barat dengan menyebut kata “barbar”.

“Yang satu di Jabar, satu lagi di Sumbar, saya nggak tahu nih yang ada ‘bar-barnya’ ini. Saya juga aneh gitu, yang ada ‘bar-barnya’ kok banyak yang barbar gitu,” kata Abu Janda dalam rekaman yang beredar.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar