UGM Terancam Pidana Jika Tak Buka Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Bonjowi Ingatkan Sanksi

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:20 WIB
UGM Terancam Pidana Jika Tak Buka Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Bonjowi Ingatkan Sanksi

Kuasa hukum kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Siprianus Edi Hardum, menegaskan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) menghadapi konsekuensi hukum setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN pada Kamis (30/7/2026) menolak seluruh permohonan keberatan UGM dan menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan salinan ijazah serta dokumen akademik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai informasi terbuka untuk publik.

Putusan dengan nomor perkara 126/G/KI/2026/PTUN.JKT itu mewajibkan UGM membuka tujuh dokumen kepada publik. Dokumen tersebut meliputi salinan ijazah, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi dan Kartu Hasil Studi (KRS-KHS), laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), skripsi, surat tugas dosen pembimbing dan Surat Keputusan yudisium, serta bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.

Edi menjelaskan, jika UGM tidak melaksanakan putusan tersebut, maka berpotensi dijerat pidana maksimal satu tahun sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Konsekuensinya kan jelas memang dia harus buka kan ini perintah undang-undang. Iya kan itu di Undang-Undang KIP itu sudah jelas ya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 kalau dia tidak melaksanakan ada ketentuan pidananya di sana," ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Selasa (4/8/2026).

Ia merujuk pada Pasal 52 undang-undang tersebut yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang tidak memberikan informasi yang diminta publik. "Di ketentuan pidana itu pasal 52 bahwa kalau dia tidak memberi apa yang diminta oleh publik itu dihukumannya sih memang maksimal 1 tahun ya nanti," jelasnya.

Menurut Edi, sanksi pidana akan menyasar pimpinan UGM, termasuk rektor Ova Emilia. "Yang kenanya jelas pimpinannya rektor lah dan orang-orang sekitarnya ya karena di situ kan pimpinan ya itunya jadi ada sanksi pidananya memang undang-undang ini…," tegasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags