Menteri Irfan Buka Masa Pelunasan Haji 2026, Syarat Kesehatan Diperketat

- Senin, 24 November 2025 | 23:48 WIB
Menteri Irfan Buka Masa Pelunasan Haji 2026, Syarat Kesehatan Diperketat
Info Terbaru Pelunasan Haji 2026

Bagi para calon jemaah haji yang menunggu kabar, pengumuman resmi akhirnya turun. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, secara resmi membuka periode pelunasan biaya haji untuk tahun 2026. Tahap pertama dimulai hari ini, 24 November 2025, dan akan berlangsung hingga 23 Desember mendatang.

Proses pembayaran bisa dilakukan di bank-bank penerima setoran, atau di tempat calon jemaah pertama kali menyetor dana. Waktunya cukup panjang, dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, memberi kelonggaran bagi jemaah untuk mengatur jadwal.

Lalu, siapa saja yang menjadi sasaran di tahap awal ini?

"Sasaran jemaah tahap pertama adalah Jemaah reguler lunas tunda berangkat. Apa artinya? mereka yang tahun kemarin sudah lunas tetapi karena sesuatu hal tidak jadi berangkat tahun kemarin," jelas Irfan dalam keterangannya, Senin (24/11).

Selain mereka, prioritas juga diberikan kepada jemaah yang sudah masuk dalam kuota keberangkatan tahun 1447 H atau 2026 Masehi. Di sisi lain, calon jemaah haji lanjut usia juga mendapat perhatian khusus, meski dengan kuota yang terbatas.

"Ada ketentuan sendiri, 5% [dari kuota] yang akan diatur oleh keputusan Dirjen nanti," ujarnya menambahkan.

Namun begitu, masih ada kesempatan bagi yang belum kebagian. Irfan menyebut akan ada pelunasan tahap kedua, asalkan masih ada sisa kuota di tiap provinsi. Kalau ada kuota tersisa, yang dapat prioritas adalah jemaah yang gagal di tahap sebelumnya, pendamping lansia, penyandang disabilitas beserta pendampingnya, serta jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga.

Untuk mengetahui apakah nama mereka termasuk dalam daftar yang berhak melunasi, informasi lengkap bisa diakses melalui situs resmi Kementerian Haji dan Umrah.

Kesehatan Jadi Syarat Utama

Kali ini, ada aturan baru yang cukup ketat. Kesehatan jemaah menjadi penentu. Sebelum melunasi biaya, calon jemaah diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisilinya masing-masing.

"Pelunasan di bank hanya dilakukan setelah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan. Tahun ini insyaallah ketentuan atau penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya sesuai aturan yang berlaku," tegas Irfan.

"Tidak ada lagi kebijakan-kebijakan apakah itu karena rasa kasihan atau apa pun. Prinsipnya kalau memang tidak lolos istitha’ah kesehatan tidak akan diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan," tambahnya dengan nada tegas.

Komitmen Bebas Pungli

Di tengah kekhawatiran masyarakat soal biaya tambahan, Irfan memastikan tidak akan ada pungutan liar. Jika ada pihak yang meminta biaya di luar ketentuan resmi, jemaah diminta untuk segera melaporkannya.

"Kami menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apa pun dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi. Jika ada pihak yang meminta biaya di luar ketentuan diminta segera melaporkan kepada kami, baik melalui Kementerian Haji di kota masing-masing maupun langsung kepada kami," tuturnya.

Laporan bisa disampaikan via email resmi kementerian. Menurutnya, mereka berkomitmen memberikan respons yang cepat dan transparan untuk setiap laporan yang masuk.

Di akhir pernyataannya, Irfan mengajak semua calon jemaah untuk mematuhi jadwal, menjaga ketertiban proses di bank, dan tidak mudah percaya pada informasi yang menyesatkan. Komitmennya jelas: memastikan pelaksanaan haji yang adil, profesional, dan benar-benar melindungi hak jemaah.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar