Rencana pemerintah untuk memberikan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai nikel yang semula dijadwalkan pada Juni 2026 resmi mengalami penundaan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil karena pemerintah masih melakukan perhitungan mendalam terkait skema insentif yang akan diterapkan. Dengan demikian, jadwal pemberian insentif tersebut bergeser satu bulan menjadi Juli 2026.
“Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi,” kata Purbaya di Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026). Pernyataan ini menjadi sorotan mengingat sebelumnya pemerintah telah menjanjikan stimulus besar-besaran untuk kendaraan listrik. Langkah itu dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih di Indonesia.
Dalam skema yang telah dirancang, pemerintah menyiapkan insentif untuk sekitar 200 ribu unit kendaraan listrik. Jumlah tersebut terdiri dari 100 ribu mobil listrik dan 100 ribu sepeda motor listrik. Namun, besaran insentif yang akan diberikan, khususnya untuk mobil listrik, sangat bergantung pada kandungan nikel dalam baterai kendaraan. Semakin tinggi penggunaan baterai berbasis nikel, semakin besar potensi insentif yang diperoleh.
Kebijakan ini dinilai sejalan dengan strategi pemerintah yang ingin mendorong hilirisasi nikel dalam negeri sekaligus memperkuat industri baterai kendaraan listrik nasional. Indonesia, yang dikenal sebagai salah satu negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia, tengah fokus membangun ekosistem industri kendaraan listrik berbasis sumber daya domestik.
Sementara itu, bentuk insentif yang disiapkan untuk mobil listrik adalah diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Besaran diskon tersebut berkisar antara 40 hingga 100 persen, tergantung pada kandungan nikel dalam baterai dan tingkat komponen lokal yang digunakan. Semakin tinggi kandungan lokal dan penggunaan nikel, semakin besar peluang mendapatkan keringanan pajak.
Namun, hingga saat ini pemerintah belum merinci formula final terkait mekanisme pemberian insentif tersebut. Purbaya hanya menyebut masih ada sejumlah aspek yang perlu dikaji lebih lanjut sebelum kebijakan resmi diberlakukan. “Ada perhitungan yang masih dihitung,” ujarnya. Pernyataan itu mengindikasikan bahwa pemerintah masih mengkaji dampak fiskal serta efektivitas insentif terhadap industri kendaraan listrik dan daya beli masyarakat.
Artikel Terkait
Kebiasaan Isi Bensin Setelah Hampir Habis Berisiko Rusak Pompa hingga Picu Mogok di Jalan
Pencarian Korban Ambruknya Gedung di Filipina Dihentikan, 16 Pekerja Konstruksi Masih Hilang
Polisi Bantah Isu Penyegelan Masjid di Jagakarsa, Klarifikasi Hanya Kantor DKM yang Ditutup
Empat ABK Suspect Hantavirus di Jakarta Barat Dinyatakan Negatif