KPK Periksa Zarof Ricar, Selidiki Percakapan dengan Eks Sekretaris MA

- Senin, 15 Desember 2025 | 20:18 WIB
KPK Periksa Zarof Ricar, Selidiki Percakapan dengan Eks Sekretaris MA

Pemeriksaan terhadap Zarof Ricar akhirnya rampung digelar KPK, Senin (15/2) lalu. Pria yang dikenal luas sebagai makelar kasus itu didapuk sebagai saksi. Kasusnya berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang melibatkan eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, fokus penyidik kali ini adalah percakapan antara Zarof dan Hasbi. Percakapan itu terekam dalam sejumlah barang bukti elektronik yang mereka sita.

“Penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang ter-capture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh yang bersangkutan [Zarof Ricar] dengan Saudara HH [Hasbi Hasan] dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ini adalah kali pertama Zarof diperiksa untuk kasus TPPU ini. Tapi, bukan berarti yang terakhir. Budi menyebut kemungkinan pemeriksaan lanjutan masih terbuka, tergantung analisis penyidik usai gelaran hari itu.

“Ini masih pemeriksaan pertama terhadap Saudara ZR, tentu terbuka kemungkinan penyidik setelah melakukan analisis terhadap pemeriksaan hari ini, jika nanti ada kebutuhan informasi ataupun keterangan-keterangan lainnya dari Saudara ZR, terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan pemeriksaan kembali,” tuturnya.

Nama Zarof sendiri bukan hal baru di ranah hukum. Saat ini ia sudah berstatus terpidana dan mendekam di Lapas Salemba. Ia dihukum 18 tahun penjara oleh Kejagung atas kasus pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur. Tidak main-main, ia juga terbukti menerima gratifikasi fantastis: Rp 915 miliar plus emas 51 kilogram dari berbagai pengurusan perkara. Semuanya disita untuk negara.

Menariknya, pemeriksaan oleh KPK ini rupanya masih punya benang merah dengan kasus Kejagung yang sudah menjerat Zarof. “Yang bersangkutan kan sama-sama dalam perkara dugaan pengurusan perkara, ya. Jadi nanti ini mungkin juga bisa saling terkait,” ucap Budi. Ia menambahkan, ini menyangkut perkara di Kejaksaan dan juga yang sedang diusut KPK untuk tersangka seperti Hasbi Hasan dan lainnya.

Lalu, Bagaimana dengan Kasus Hasbi Hasan?

Kasus Hasbi Hasan sendiri sudah cukup jelas vonisnya. Mantan Sekretaris MA itu terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar dari eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Uang itu berasal dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, yang sedang berperkara di MA. Tujuannya? Mengkondisikan agar putusan perkara sesuai keinginan sang debitur.

Hasbi akhirnya divonis 6 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar, dan wajib bayar uang pengganti Rp 3,8 miliar. Vonis ini bertahan hingga tingkat kasasi. Sementara rekanannya, Dadan, dapat 8 tahun penjara dan putusannya juga telah inkrah.

Selain suap, Hasbi juga didapati menerima gratifikasi dalam beberapa kali kesempatan sepanjang 2021 hingga 2022. Diduga kuat, ini terkait jabatannya waktu itu.

Perkara ini ternyata masih terus berkembang. Awal Maret 2024 lalu, KPK mengembangkan kasus suap ini ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang. Meski KPK belum mengumumkan secara resmi siapa tersangkanya, informasi yang beredar menyebut Hasbi Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia diduga bersama penyanyi Windy Idol.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar