Pemeriksaan terhadap Zarof Ricar akhirnya rampung digelar KPK, Senin (15/2) lalu. Pria yang dikenal luas sebagai makelar kasus itu didapuk sebagai saksi. Kasusnya berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang melibatkan eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, fokus penyidik kali ini adalah percakapan antara Zarof dan Hasbi. Percakapan itu terekam dalam sejumlah barang bukti elektronik yang mereka sita.
Ini adalah kali pertama Zarof diperiksa untuk kasus TPPU ini. Tapi, bukan berarti yang terakhir. Budi menyebut kemungkinan pemeriksaan lanjutan masih terbuka, tergantung analisis penyidik usai gelaran hari itu.
Nama Zarof sendiri bukan hal baru di ranah hukum. Saat ini ia sudah berstatus terpidana dan mendekam di Lapas Salemba. Ia dihukum 18 tahun penjara oleh Kejagung atas kasus pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur. Tidak main-main, ia juga terbukti menerima gratifikasi fantastis: Rp 915 miliar plus emas 51 kilogram dari berbagai pengurusan perkara. Semuanya disita untuk negara.
Menariknya, pemeriksaan oleh KPK ini rupanya masih punya benang merah dengan kasus Kejagung yang sudah menjerat Zarof. “Yang bersangkutan kan sama-sama dalam perkara dugaan pengurusan perkara, ya. Jadi nanti ini mungkin juga bisa saling terkait,” ucap Budi. Ia menambahkan, ini menyangkut perkara di Kejaksaan dan juga yang sedang diusut KPK untuk tersangka seperti Hasbi Hasan dan lainnya.
Artikel Terkait
Kisah Heroik Pedagang Buah di Tengah Duka Penembakan Sydney
BMKG Gencarkan Modifikasi Cuaca Hadapi Puncak Hujan dan Tiga Siklon di Awal 2026
Dilraba dan Arthur Chen Bersatu dalam Love Beyond the Grave, Kisah Cinta Guru Spiritual dan Jenderal Misterius
Mahasiswa UWKS Dijatuhi DO dan Ditangkap Polisi Usai Unggah Konten Rasis