Lalu, Bagaimana dengan Kasus Hasbi Hasan?
Kasus Hasbi Hasan sendiri sudah cukup jelas vonisnya. Mantan Sekretaris MA itu terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar dari eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Uang itu berasal dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, yang sedang berperkara di MA. Tujuannya? Mengkondisikan agar putusan perkara sesuai keinginan sang debitur.
Hasbi akhirnya divonis 6 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar, dan wajib bayar uang pengganti Rp 3,8 miliar. Vonis ini bertahan hingga tingkat kasasi. Sementara rekanannya, Dadan, dapat 8 tahun penjara dan putusannya juga telah inkrah.
Selain suap, Hasbi juga didapati menerima gratifikasi dalam beberapa kali kesempatan sepanjang 2021 hingga 2022. Diduga kuat, ini terkait jabatannya waktu itu.
Perkara ini ternyata masih terus berkembang. Awal Maret 2024 lalu, KPK mengembangkan kasus suap ini ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang. Meski KPK belum mengumumkan secara resmi siapa tersangkanya, informasi yang beredar menyebut Hasbi Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia diduga bersama penyanyi Windy Idol.
Artikel Terkait
Keluarga Pemudik Terdampar di Bahu Tol Semarang-Solo Usai Salah Naik Bus
Pemerintah Gelar Sidang Isbat Awal Syawal 1447 H pada 19 Maret 2026
Dua Perempuan Tewas Tertindas Truk Tronton di Jalan Nasional Mojoagung
IHSG Terkikis 1,61%, Analis Proyeksikan Koreksi Bisa Lanjut ke Level 6.745