Lalu, Bagaimana dengan Kasus Hasbi Hasan?
Kasus Hasbi Hasan sendiri sudah cukup jelas vonisnya. Mantan Sekretaris MA itu terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar dari eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Uang itu berasal dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, yang sedang berperkara di MA. Tujuannya? Mengkondisikan agar putusan perkara sesuai keinginan sang debitur.
Hasbi akhirnya divonis 6 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar, dan wajib bayar uang pengganti Rp 3,8 miliar. Vonis ini bertahan hingga tingkat kasasi. Sementara rekanannya, Dadan, dapat 8 tahun penjara dan putusannya juga telah inkrah.
Selain suap, Hasbi juga didapati menerima gratifikasi dalam beberapa kali kesempatan sepanjang 2021 hingga 2022. Diduga kuat, ini terkait jabatannya waktu itu.
Perkara ini ternyata masih terus berkembang. Awal Maret 2024 lalu, KPK mengembangkan kasus suap ini ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang. Meski KPK belum mengumumkan secara resmi siapa tersangkanya, informasi yang beredar menyebut Hasbi Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia diduga bersama penyanyi Windy Idol.
Artikel Terkait
Kisah Heroik Pedagang Buah di Tengah Duka Penembakan Sydney
BMKG Gencarkan Modifikasi Cuaca Hadapi Puncak Hujan dan Tiga Siklon di Awal 2026
Dilraba dan Arthur Chen Bersatu dalam Love Beyond the Grave, Kisah Cinta Guru Spiritual dan Jenderal Misterius
Mahasiswa UWKS Dijatuhi DO dan Ditangkap Polisi Usai Unggah Konten Rasis