Ibu Muda di Depok Dibekuk, Diduga Buang Bayi di Stasiun Citayam

- Senin, 08 Desember 2025 | 18:30 WIB
Ibu Muda di Depok Dibekuk, Diduga Buang Bayi di Stasiun Citayam

Seorang ibu muda berusia 23 tahun, berinisial MA, akhirnya ditangkap polisi. Ia diduga menjadi pelaku pembuangan mayat bayi di dalam sebuah tas, yang sebelumnya ditemukan di toilet Stasiun Citayam, Depok. Kasus ini tentu saja menyedot perhatian publik.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan ancaman hukumannya cukup berat. Menurutnya, pelaku bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000," jelas Budi kepada awak media pada Senin (8/12/2025).

Jerat hukumnya pun berlapis. MA dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP. Pasal terakhir itu khusus mengatur tentang seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya tak lama setelah dilahirkan, biasanya karena takut ketahuan.


Halaman:

Komentar