Seorang ibu muda berusia 23 tahun, berinisial MA, akhirnya ditangkap polisi. Ia diduga menjadi pelaku pembuangan mayat bayi di dalam sebuah tas, yang sebelumnya ditemukan di toilet Stasiun Citayam, Depok. Kasus ini tentu saja menyedot perhatian publik.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan ancaman hukumannya cukup berat. Menurutnya, pelaku bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000," jelas Budi kepada awak media pada Senin (8/12/2025).
Jerat hukumnya pun berlapis. MA dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP. Pasal terakhir itu khusus mengatur tentang seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya tak lama setelah dilahirkan, biasanya karena takut ketahuan.
Lantas, apa motif di balik tindakan tragis ini?
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku stres dan diliputi rasa malu. Bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya. Nah, yang memperparah keadaan, sang pacar disebut-sebut tak mau mengakui dan bertanggung jawab atas kehamilannya.
"Iya (pelaku) malu. (Pelaku merasa) banyak masalah, jadi stres. Accident sama pacarnya, itu bayinya," ucap AKP Made Budi menerangkan pengakuan tersangka.
Peristiwa ini berawal dari penemuan yang mengagetkan pada Senin (1/12) sore lalu. Seorang bayi malang ditemukan sudah tak bernyawa di stasiun itu. Ada detail pilu yang menyertai: pelaku sempat meninggalkan secarik kertas bertuliskan 'Tolong Kuburkan Anak Saya'. Sebuah permintaan yang justru mengantarnya ke dalam jerat hukum.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak TNI Ditarik dari Program Pembekalan Beasiswa LPDP
Secret Service Lumpuhkan Pria Bersenjata di Dekat Gedung Putih, Lockdown Sempat Diberlakukan
Warga Tertimbun Longsor saat Merapikan Bambu di Bogor, Tim SAR Masih Cari Korban
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Pilih Tak Banding dan Segera Dikembalikan ke Nusakambangan