Seorang ibu muda berusia 23 tahun, berinisial MA, akhirnya ditangkap polisi. Ia diduga menjadi pelaku pembuangan mayat bayi di dalam sebuah tas, yang sebelumnya ditemukan di toilet Stasiun Citayam, Depok. Kasus ini tentu saja menyedot perhatian publik.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan ancaman hukumannya cukup berat. Menurutnya, pelaku bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000," jelas Budi kepada awak media pada Senin (8/12/2025).
Jerat hukumnya pun berlapis. MA dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP. Pasal terakhir itu khusus mengatur tentang seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya tak lama setelah dilahirkan, biasanya karena takut ketahuan.
Artikel Terkait
Bima Arya Tegaskan: Kepala Daerah Wajib Hadir di Lokasi Bencana
Bantuan Miliaran Rupiah Digelontorkan untuk Korban Banjir Tapteng
DPR Tetapkan 64 RUU Prioritas 2026, Enam RUU Lainnya Dicoret dari Daftar
Burhanuddin Buka Strategi Besar Kejaksaan untuk Pulihkan Kepercayaan Publik