Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyoroti keterlibatan Tentara Nasional Indonesia, khususnya TNI Angkatan Udara, dalam program pembekalan bagi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. Ia mendesak agar kebijakan tersebut ditinjau kembali karena dinilai melampaui koridor tugas pokok dan fungsi institusi militer.
“Pelibatan TNI dalam konteks ini perlu ditinjau ulang. Kita harus memastikan bahwa setiap institusi negara bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2026).
Pernyataan itu didasarkan pada kajian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Hasanuddin menjelaskan, regulasi tersebut secara rinci mengatur tugas TNI dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang yang mencakup 16 jenis tugas. Namun, tidak satu pun dari tugas itu yang secara spesifik memberikan mandat bagi TNI untuk berperan sebagai pemateri dalam pembekalan penerima beasiswa.
“Dalam daftar tugas OMSP tidak ada yang secara langsung berkaitan dengan peran sebagai pengajar dalam program pembekalan beasiswa. Ini penting untuk menjadi perhatian agar tidak terjadi perluasan peran di luar koridor hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, politikus senior itu mengingatkan agar instansi pemerintah tidak melibatkan TNI di luar tugas utamanya. Menurut dia, langkah tersebut berpotensi mengganggu fokus, profesionalisme, dan kesiapsiagaan TNI dalam menjalankan tugas pokoknya di bidang pertahanan.
“Semakin sering TNI dilibatkan dalam urusan di luar pertahanan, dikhawatirkan akan berdampak pada konsistensi dan komitmen dalam menjalankan tugas utamanya,” ujarnya.
Di sisi lain, Hasanuddin menekankan bahwa pembekalan bagi penerima beasiswa LPDP semestinya selaras dengan tujuan utama program, yakni mencetak sumber daya manusia unggul di bidang akademik dan keilmuan. Ia menilai, isi pembekalan sebaiknya difokuskan pada peningkatan kapasitas riset dan pengembangan kompetensi ilmiah.
“Pembekalan sebaiknya difokuskan pada peningkatan kapasitas akademik, riset, serta pengembangan kompetensi ilmiah. Banyak alternatif narasumber yang relevan, seperti para alumni LPDP yang telah berhasil dan memiliki pengalaman langsung,” jelasnya.
Artikel Terkait
Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Rekomendasi ke Presiden, Usul Revisi UU hingga 2029
Kapolri Pastikan Seluruh Rekomendasi Komisi Reformasi Polri Segera Direalisasikan
Presiden Prabowo Putuskan Mekanisme Pengangkatan Kapolri Tetap dengan Persetujuan DPR
Presiden Prabowo Gelar Rapat Terbatas Bahas Kondisi Ekonomi Nasional