Ammar Zoni resmi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba, termasuk sabu dan ganja sintetis, yang dilakukan saat ia berada di dalam Rumah Tahanan Salemba.
Meskipun memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, aktor berusia 31 tahun itu memilih untuk tidak melakukannya. Konsekuensinya, Ammar akan segera dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tempat ia sebelumnya menjalani masa tahanan.
Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), menjelaskan bahwa pemulangan Ammar bersama lima terpidana lainnya akan dilakukan setelah tenggat waktu pengajuan banding resmi berakhir. Saat ini, pihak Lapas Narkotika Jakarta tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mempersiapkan proses pemindahan para terpidana.
“Setelah tujuh hari tidak ada upaya banding, maka akan kembali dipindahkan. Saat ini, kami masih menunggu arahan pimpinan,” ujar Rika.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan telah sesuai dengan surat izin yang diterbitkan oleh Dirjenpas sebelum sang aktor menjalani serangkaian sidang. “Sesuai surat izin, Ammar Zoni dan teman-temannya akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan setelah semua proses persidangan selesai,” imbuhnya.
Sementara itu, keluarga Ammar Zoni menyatakan keberatan atas rencana pemindahan tersebut. Menanggapi hal ini, Rika menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada prosedur yang berlaku. Otoritas pemasyarakatan masih menunggu hasil inkrah atau petikan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai dasar hukum final.
“Sekali lagi kami sampaikan, mari kita menunggu arahan pimpinan. Pastinya, akan ada pertimbangan-pertimbangan khusus. Kami juga menghormati keinginan dan upaya keluarga agar Ammar tidak dipindahkan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Polisi Buru Empat Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Pemuda di Taman Bunga Pematangsiantar
Muhaimin Minta Publik Sabar Tunggu Hasil Program Pemerintahan Prabowo
Cak Imin Dukung Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi Jadi Agenda Tahunan Jakarta
Norwegia Larang AI Generatif untuk Siswa SD, Batasi Ketat Penggunaannya di SMP