Persiapan Haji 2026 Mulai Dijalankan, Biaya Turun hingga Rp 3 Juta
Pemerintah mulai merinci persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan atau Gus Irfan memaparkannya saat rapat bersama Komisi VIII DPR, Selasa (25/11).
“Persiapan di dalam negeri. Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 Masehi berdasarkan sesuai dengan Keppres Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 yang bersumber dari biaya BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan nilai manfaat besaran Bipih (biaya yang harus disetorkan jemaah) dan BPIH,” jelas Gus Irfan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).
“Secara umum, semuanya mengalami penurunan. Penurunan terbesar ada di Banjarmasin dan Padang, sekitar Rp 3 juta,” lanjutnya.
Ia menegaskan seluruh tahapan telah dikunci sesuai jadwal pemerintah Saudi. Pelunasan biaya haji dilakukan dalam dua tahap.
“Tahapan pelunasan BPIH, tahap pertama 24 November-23 Desember 2025. Tahap kedua 2-9 Januari 2026,” jelasnya.
Kemenhaj menyampaikan tahapan penting dalam penyelenggaraan haji 2026, yakni istitaah kesehatan yang akan beriringan dengan pelunasan dan akan difinalkan per kloter. Kemudian inspeksi asrama haji sudah dimulai dan berlanjut hingga masa operasional haji. Pendaftaran penyedia layanan di Saudi juga telah dibuka, saat ini dalam proses verifikasi berkas.
Sementara untuk manasik akan dilakukan pada 1 Januari-20 Februari 2026. Sedangkan Diklat petugas kloter & PPIH akan berlangsung pada Januari-Februari 2026. Kemudian untuk pemberangkatan perdana calon jemaah haji akan masuk asrama pada 21 April dan berangkat haji pada 22 April 2026.
“Penyelesaian kontrak layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi 31 Januari. 31 Januari ini adalah batas akhir kita. Kita upayakan sebelum tanggal ini kita bisa selesai,” tegasnya.
Kuota Jemaah 2026 dan Istitaah Kesehatan
Gus Irfan menyebut, kuota resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kuota Haji Reguler yang ditetapkan pada 1 Oktober 2025.
“Berdasarkan keputusan tersebut, Indonesia memperoleh kuota jemaah haji reguler sebanyak 203.320 orang,” kata Gus Irfan.
“Yang terdiri atas kuota jemaah haji reguler 191.419 orang, kuota prioritas lanjut usia 10.166 orang, kuota pembimbing ibadah haji, KBIH yaitu ketua kloter dan pembimbing ibadah KBIHU 685 orang, dan kuota petugas haji daerah 1.050 orang,” sambungnya.
Gus Irfan pun menekankan pentingnya penetapan kesehatan jemaah.
“Mekanisme ini dimaksudkan agar seluruh jemaah yang diberangkatkan benar-benar aman secara medis, memenuhi syarat syariat, dan terlindungi selama menjalankan ibadah di Tanah Suci,” jelas Gus Irfan.
“Khusus untuk istitaah kesehatan ini, kami berkali-kali selalu diingatkan oleh pemerintah Kementerian Haji Saudi untuk benar-benar memberangkatkan jemaah yang layak, siap secara fisik maupun mental,” lanjut dia.
Adapun klasifikasi kesehatan dibagi empat kategori, yakni:
- Memenuhi istitaah (sehat)
- Istitaah dengan pendampingan
- Tidak memenuhi istitaah sementara
- Tidak memenuhi istitaah permanen
Hasil akhir kesehatan wajib masuk ke Siskohatkes (Sistem Informasi Kesehatan Jemaah Haji Indonesia) dan final sebelum penyusunan kloter.
“Adapun batas akhir penetapan istitaah mengikuti tiga ketentuan (yaitu) finalisasi sebelum penetapan kloter, verifikasi terakhir sebelum masuk asrama haji, dan tidak ada perubahan status setelah jemaah masuk asrama kecuali dalam kondisi kegawat daruratan,” tegas Gus Irfan.
“Mekanisme ini dimaksudkan agar seluruh jemaah yang diberangkatkan benar-benar aman secara medis, memenuhi syarat syariat, dan terlindungi selama menjalankan ibadah di Tanah Suci,” tambahnya.
Skema Pelunasan & Pengisian Kuota
Pelunasan mengikuti UU Nomor 14 Tahun 2025. Jika tahap pertama belum terpenuhi, tahap kedua dilakukan pada 2–9 Januari 2026 dengan prioritas:
- Jemaah gagal bayar tahap pertama
- Pendamping lansia
- Penyandang disabilitas
- Terpisah dari mahram
- Cadangan berdasarkan nomor porsi
“Untuk menjaga kelancaran proses administrasi dan pemvisaan, pemerintah Arab Saudi telah menetapkan batas akhir penginputan data jemaah calon penerima visa pada 8 Februari 2026. Dengan adanya tenggat tersebut, seluruh proses pelunasan, verifikasi, hingga finalisasi data harus berjalan tepat waktu dan tidak bisa melewati batas waktu yang ditentukan,” ungkap Gus Irfan.
Penerbitan visa dijadwalkan 8 Februari–20 Maret 2026. Aktivasi kartu nusuk dilakukan H-1 sebelum keberangkatan.
“Distribusi kartu nusuk akan dilakukan di masing-masing embarkasi melalui petugas syariah yang datang ke Indonesia sekitar satu minggu sebelum keberangkatan. Kartu nusuk dibagikan dalam keadaan belum aktif dan kemudian diaktivasi pada H-1 sebelum jemaah terbang ke Arab Saudi,” terang Gus Irfan.
Artikel Terkait
Kerangka Alvaro Ditemukan di Bawah Jembatan Tenjo, Tersangka Ternyata Kenal Medan
Menyusur Pesona Tiga Wajah Pantai Selatan Sukabumi, dari Mistis hingga Ombak Ekstrem
Rekan Tega Bunuh Danu di Bawah Jembatan Tol, Motif Diduga Pencurian
Mahfud MD Sindir PBNU yang Ribut Soal Tambang: Kita Malu!