MUI Tetapkan Aturan Syariat untuk Dana Rp 50 Triliun di Rekening Tak Aktif

- Senin, 24 November 2025 | 21:06 WIB
MUI Tetapkan Aturan Syariat untuk Dana Rp 50 Triliun di Rekening Tak Aktif

Pertama, harta atau al-māl didefinisikan sebagai segala sesuatu yang punya nilai, bisa dimiliki, dan dimanfaatkan secara sah menurut syariat Islam.

Kedua, Rekening Dormant adalah rekening di bank atau lembaga keuangan lain yang tidak aktif atau tidak dipakai bertransaksi dalam jangka waktu tertentu, sesuai aturan yang berlaku.

Ketentuan Hukum

Status dana di rekening dormant tetaplah milik nasabah. Bank atau lembaga keuangan wajib memberitahu dan mengingatkan pemiliknya.

Jika setelah peringatan rekening tetap tidak diaktifkan, dananya wajib diserahkan ke lembaga sosial untuk kemaslahatan umum. Rekeningnya sendiri harus ditutup guna mencegah penyalahgunaan.

Lembaga keuangan syariah wajib mengelola dana dormant dengan prinsip syariah, termasuk menyerahkannya ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS.

Hukumnya haram jika menelantarkan dana di rekening dormant sampai mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau memicu kejahatan.

Rekomendasi

Pemilik rekening disarankan menjaga dan memanfaatkan dananya untuk hal produktif atau kemaslahatan.

Bank dan lembaga keuangan lain wajib mencegah penyalahgunaan rekening dormant.

Pemerintah, melalui otoritas seperti PPATK, OJK, dan Kementerian Keuangan, diminta bertindak menangani dan mengamankan dana dormant, dengan tetap menghormati hak pemilik sah sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan.


Halaman:

Komentar