Dua Polisi Dipecat Usai Aniaya Debt Collector, Semua Ajukan Banding

- Rabu, 17 Desember 2025 | 20:36 WIB
Dua Polisi Dipecat Usai Aniaya Debt Collector, Semua Ajukan Banding

Dua anggota Yanma Polri akhirnya dipecat. Mereka, Brigadir IAM dan Bripda AMZ, adalah pelaku utama penganiayaan yang menewaskan dua debt collector. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dijatuhkan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri. Tapi, ceritanya belum selesai.

Keduanya ternyata tak terima. Mereka sudah mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.

Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, mengonfirmasinya di kantornya, Rabu (17/12).

"Sanksi administratif yaitu Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Atas putusan tersebut kedua pelanggar menyatakan banding,"

Lalu, bagaimana dengan empat polisi lain yang terlibat? Nasib mereka sedikit berbeda. Bripda MIAB, ZGW, BN, dan JLA tidak dipecat, melainkan mendapat hukuman demosi. Masa penurunannya cukup lama: lima tahun.

Namun begitu, mereka punya respons yang sama dengan rekan mereka yang dipecat. Keempatnya juga mengajukan banding.

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun,"

Ucap Erdi lagi.

Mengurai Benang Kusut Peran Masing-Masing

Dari sidang, alur kejadian mulai terlihat jelas. Semua berawal dari sebuah motor. Bripda AMZ adalah pemilik Yamaha NMAX hitam yang dicegat dan diambil paksa oleh kedua korban, sang debt collector. Tentu saja, ia tak terima.

Dari situ, amarah itu merambat. AMZ langsung mengirim kabar ke Brigadir IAM lewat grup WhatsApp, melaporkan soal pencegatan itu.

"Bripda AMZ pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan oleh pihak debt collector dan kemudian menginformasikan ke Brigadir IAM,"

Jelas Erdi.

Brigadir IAM, yang mendapat informasi itu, lalu mengajak yang lain. Ia menghubungi keempat anggota Yanma lainnya: MIAB, ZGW, BN, dan JLA. Mereka datang, dan akhirnya terlibat dalam aksi kekerasan berujung maut itu.

Menurut fakta persidangan, peran keempat anggota ini lebih bersifat mengikuti. Mereka diajak oleh seniornya, Brigadir IAM, dan kemudian ikut serta.

"Empat anggota yang disebutkan di atas tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior,"

Demikian penjelasan Kombes Erdi. Meski begitu, alasan itu tak cukup untuk membebaskan mereka dari tanggung jawab. Hukuman demosi lima tahun pun menanti, meski kini masih harus menunggu hasil proses banding.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar