Dua anggota Yanma Polri akhirnya dipecat. Mereka, Brigadir IAM dan Bripda AMZ, adalah pelaku utama penganiayaan yang menewaskan dua debt collector. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dijatuhkan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri. Tapi, ceritanya belum selesai.
Keduanya ternyata tak terima. Mereka sudah mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.
Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, mengonfirmasinya di kantornya, Rabu (17/12).
Lalu, bagaimana dengan empat polisi lain yang terlibat? Nasib mereka sedikit berbeda. Bripda MIAB, ZGW, BN, dan JLA tidak dipecat, melainkan mendapat hukuman demosi. Masa penurunannya cukup lama: lima tahun.
Namun begitu, mereka punya respons yang sama dengan rekan mereka yang dipecat. Keempatnya juga mengajukan banding.
Ucap Erdi lagi.
Artikel Terkait
Tangis Nenek Saudah di Senayan: Gugat Tambang Ilegal dan Pengabaian Negara
Forum Aksi Kirim Bantuan dan Serukan Percepatan Pemulihan di Aceh
Mediasi Berhasil Atasi Aduan Jemaah Umrah soal Fasilitas Hotel
Guru Honorer Yogya Bergaji Rp500 Ribu, DPRD Ingatkan Bahaya Program Makan Gratis