Dua anggota Yanma Polri akhirnya dipecat. Mereka, Brigadir IAM dan Bripda AMZ, adalah pelaku utama penganiayaan yang menewaskan dua debt collector. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dijatuhkan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri. Tapi, ceritanya belum selesai.
Keduanya ternyata tak terima. Mereka sudah mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.
Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, mengonfirmasinya di kantornya, Rabu (17/12).
Lalu, bagaimana dengan empat polisi lain yang terlibat? Nasib mereka sedikit berbeda. Bripda MIAB, ZGW, BN, dan JLA tidak dipecat, melainkan mendapat hukuman demosi. Masa penurunannya cukup lama: lima tahun.
Namun begitu, mereka punya respons yang sama dengan rekan mereka yang dipecat. Keempatnya juga mengajukan banding.
Ucap Erdi lagi.
Artikel Terkait
Mahasiswi Ditemukan Tewas di Parit, Suami Oknum Polisi Jadi Tersangka
Heboh Video Botol Golda 19 Detik: Hoaks atau Jebakan Digital?
Komentar Tito Soal Bantuan Malaysia Picu Sorotan: Bisa Ciderai Hubungan Baik
MK Kabulkan Gugatan Musisi, Royalti dan Sanksi Hak Cipta Dirombak