Dari sidang, alur kejadian mulai terlihat jelas. Semua berawal dari sebuah motor. Bripda AMZ adalah pemilik Yamaha NMAX hitam yang dicegat dan diambil paksa oleh kedua korban, sang debt collector. Tentu saja, ia tak terima.
Dari situ, amarah itu merambat. AMZ langsung mengirim kabar ke Brigadir IAM lewat grup WhatsApp, melaporkan soal pencegatan itu.
Jelas Erdi.
Brigadir IAM, yang mendapat informasi itu, lalu mengajak yang lain. Ia menghubungi keempat anggota Yanma lainnya: MIAB, ZGW, BN, dan JLA. Mereka datang, dan akhirnya terlibat dalam aksi kekerasan berujung maut itu.
Menurut fakta persidangan, peran keempat anggota ini lebih bersifat mengikuti. Mereka diajak oleh seniornya, Brigadir IAM, dan kemudian ikut serta.
Demikian penjelasan Kombes Erdi. Meski begitu, alasan itu tak cukup untuk membebaskan mereka dari tanggung jawab. Hukuman demosi lima tahun pun menanti, meski kini masih harus menunggu hasil proses banding.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral