Dari sidang, alur kejadian mulai terlihat jelas. Semua berawal dari sebuah motor. Bripda AMZ adalah pemilik Yamaha NMAX hitam yang dicegat dan diambil paksa oleh kedua korban, sang debt collector. Tentu saja, ia tak terima.
Dari situ, amarah itu merambat. AMZ langsung mengirim kabar ke Brigadir IAM lewat grup WhatsApp, melaporkan soal pencegatan itu.
Jelas Erdi.
Brigadir IAM, yang mendapat informasi itu, lalu mengajak yang lain. Ia menghubungi keempat anggota Yanma lainnya: MIAB, ZGW, BN, dan JLA. Mereka datang, dan akhirnya terlibat dalam aksi kekerasan berujung maut itu.
Menurut fakta persidangan, peran keempat anggota ini lebih bersifat mengikuti. Mereka diajak oleh seniornya, Brigadir IAM, dan kemudian ikut serta.
Demikian penjelasan Kombes Erdi. Meski begitu, alasan itu tak cukup untuk membebaskan mereka dari tanggung jawab. Hukuman demosi lima tahun pun menanti, meski kini masih harus menunggu hasil proses banding.
Artikel Terkait
Gatot Nurmantyo Tuding Kapolri Bangkang Konstitusi Lewat Perpol 10/2025
Didu Desak Prabowo Lakukan Operasi Kedaulatan untuk Rebut Indonesia dari Oligarki dan Asing
Polisi Ungkap Pelaku Pembakaran Kalibata, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar
Ledakan di Zaporizhzhia: 26 Terluka, Apartemen Berubah Jadi Puing Berasap