Dari sidang, alur kejadian mulai terlihat jelas. Semua berawal dari sebuah motor. Bripda AMZ adalah pemilik Yamaha NMAX hitam yang dicegat dan diambil paksa oleh kedua korban, sang debt collector. Tentu saja, ia tak terima.
Dari situ, amarah itu merambat. AMZ langsung mengirim kabar ke Brigadir IAM lewat grup WhatsApp, melaporkan soal pencegatan itu.
Jelas Erdi.
Brigadir IAM, yang mendapat informasi itu, lalu mengajak yang lain. Ia menghubungi keempat anggota Yanma lainnya: MIAB, ZGW, BN, dan JLA. Mereka datang, dan akhirnya terlibat dalam aksi kekerasan berujung maut itu.
Menurut fakta persidangan, peran keempat anggota ini lebih bersifat mengikuti. Mereka diajak oleh seniornya, Brigadir IAM, dan kemudian ikut serta.
Demikian penjelasan Kombes Erdi. Meski begitu, alasan itu tak cukup untuk membebaskan mereka dari tanggung jawab. Hukuman demosi lima tahun pun menanti, meski kini masih harus menunggu hasil proses banding.
Artikel Terkait
Pria di Blora Terancam 1,5 Tahun Penjara Usai Tewaskan Kucing dengan Tendangan
Sutoyo Abadi Soroti Pergeseran Kedaulatan: Rakyat Hanya Jadi Slogan?
Rem Blong di Turunan Lendah, Truk Besi Terguling dan Jepit Kernet
Prabowo Siap Bertarung Lagi di 2029, Singgung Campur Tangan Asing dalam Demo