Dua anggota Yanma Polri akhirnya dipecat. Mereka, Brigadir IAM dan Bripda AMZ, adalah pelaku utama penganiayaan yang menewaskan dua debt collector. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dijatuhkan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri. Tapi, ceritanya belum selesai.
Keduanya ternyata tak terima. Mereka sudah mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.
Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, mengonfirmasinya di kantornya, Rabu (17/12).
Lalu, bagaimana dengan empat polisi lain yang terlibat? Nasib mereka sedikit berbeda. Bripda MIAB, ZGW, BN, dan JLA tidak dipecat, melainkan mendapat hukuman demosi. Masa penurunannya cukup lama: lima tahun.
Namun begitu, mereka punya respons yang sama dengan rekan mereka yang dipecat. Keempatnya juga mengajukan banding.
Ucap Erdi lagi.
Artikel Terkait
Pria di Blora Terancam 1,5 Tahun Penjara Usai Tewaskan Kucing dengan Tendangan
Sutoyo Abadi Soroti Pergeseran Kedaulatan: Rakyat Hanya Jadi Slogan?
Rem Blong di Turunan Lendah, Truk Besi Terguling dan Jepit Kernet
Prabowo Siap Bertarung Lagi di 2029, Singgung Campur Tangan Asing dalam Demo