Dua Polisi Dipecat Usai Aniaya Debt Collector, Semua Ajukan Banding

- Rabu, 17 Desember 2025 | 20:36 WIB
Dua Polisi Dipecat Usai Aniaya Debt Collector, Semua Ajukan Banding

Dua anggota Yanma Polri akhirnya dipecat. Mereka, Brigadir IAM dan Bripda AMZ, adalah pelaku utama penganiayaan yang menewaskan dua debt collector. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dijatuhkan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri. Tapi, ceritanya belum selesai.

Keduanya ternyata tak terima. Mereka sudah mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.

Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, mengonfirmasinya di kantornya, Rabu (17/12).

Lalu, bagaimana dengan empat polisi lain yang terlibat? Nasib mereka sedikit berbeda. Bripda MIAB, ZGW, BN, dan JLA tidak dipecat, melainkan mendapat hukuman demosi. Masa penurunannya cukup lama: lima tahun.

Namun begitu, mereka punya respons yang sama dengan rekan mereka yang dipecat. Keempatnya juga mengajukan banding.

Ucap Erdi lagi.

Mengurai Benang Kusut Peran Masing-Masing


Halaman:

Komentar