MURIANETWORK.COM – Akhirnya, kasus yang sempat mengemuka soal tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo menemui titik terang. Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana. Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 telah diterbitkan untuk tersangka yang satu ini.
Konfirmasi datang dari kuasa hukum Eggi, Elida Netty. Ia menyatakan pihaknya telah menerima dokumen tersebut pada Jumat, 16 Januari 2026.
"Benar kami telah menerima SP3," ujar Elida.
Prosesnya sendiri berjalan cukup cepat. SP3 dari Subdit V Kamneg Ditreskrimum itu dikeluarkan sehari sebelumnya, tepatnya Kamis sore tanggal 15 Januari. Tak cuma itu, polisi juga mencabut pencekalan ke luar negeri yang sebelumnya dikenakan pada Eggi dan satu nama lain: Damai Hari Lubis.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir