Kasus Ijazah Jokowi Ditutup, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dapat SP3

- Jumat, 16 Januari 2026 | 19:00 WIB
Kasus Ijazah Jokowi Ditutup, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dapat SP3

MURIANETWORK.COM – Akhirnya, kasus yang sempat mengemuka soal tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo menemui titik terang. Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana. Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 telah diterbitkan untuk tersangka yang satu ini.

Konfirmasi datang dari kuasa hukum Eggi, Elida Netty. Ia menyatakan pihaknya telah menerima dokumen tersebut pada Jumat, 16 Januari 2026.

"Benar kami telah menerima SP3," ujar Elida.

Prosesnya sendiri berjalan cukup cepat. SP3 dari Subdit V Kamneg Ditreskrimum itu dikeluarkan sehari sebelumnya, tepatnya Kamis sore tanggal 15 Januari. Tak cuma itu, polisi juga mencabut pencekalan ke luar negeri yang sebelumnya dikenakan pada Eggi dan satu nama lain: Damai Hari Lubis.

Lalu, apa yang mendasari keputusan ini? Rupanya, ada proses restoratif justice (RJ) yang diajukan Eggi. Permohonan itu disepakati oleh Presiden Jokowi sendiri. Setelah kesepakatan itu, jalan untuk menghentikan kasus ini pun terbuka. SP3 dan pencabutan pencekalan adalah konsekuensi logisnya.

Di sisi lain, nasib serupa juga dialami Damai Hari Lubis. Sebagai Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), ia memastikan SP3 atas dirinya telah keluar pada waktu yang sama, Kamis sore itu juga.

Dengan demikian, dua kasus yang sempat ramai diperbincangkan publik ini secara resmi telah ditutup oleh pihak kepolisian.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar