Pemerintahan Donald Trump akhirnya mengambil langkah tegas. Cabang Ikhwanul Muslimin di tiga negara Timur Tengah tepatnya Lebanon, Yordania, dan Mesir resmi dicap sebagai organisasi teroris oleh Amerika Serikat. Sanksi pun dijatuhkan, baik terhadap kelompok maupun para anggotanya di ketiga negara itu.
Pengumuman resminya sendiri baru keluar Rabu (14/1/2026), mengutip laporan Associated Press. Tapi keputusan itu sudah diumumkan sehari sebelumnya, Selasa waktu AS, oleh dua lembaga sekaligus: Departemen Keuangan dan Departemen Luar Negeri. Alasannya klasik: kelompok ini dinilai memicu risiko serius bagi kepentingan Amerika dan keamanan kawasan.
Nah, label yang diberikan ternyata tak seragam. Untuk cabang di Lebanon, Departemen Luar Negeri AS memberikan cap paling berat: organisasi teroris asing. Implikasinya jelas memberi dukungan material apa pun kepada mereka sudah bisa dipidana.
Di sisi lain, cabang di Yordania dan Mesir ditetapkan oleh Departemen Keuangan dengan sebutan "teroris global yang ditetapkan secara khusus". Alasan utamanya? Dukungan mereka kepada Hamas.
Artikel Terkait
Netanyahu Klaim Khamenei Tewas dalam Serangan, Iran Bantah
BGN Tutup 47 Dapur Makanan Gratis Ramadan karena Tak Penuhi Standar Mutu
Iran Balas Serangan Israel dengan Luncurkan Rudal, Sirene Peringatan Berbunyi
Presiden Prabowo Sampaikan Harapan Damai dan Optimisme di Perayaan Imlek Nasional