Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada anak pemilik toko roti bernama George Sugama Halim yang melakukan penganiayaan terhadap karyawatinya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan George terbukti bersalah menganiaya karyawati, Dwi Ayu Darmawati pada 17 Oktober 2024.
"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan, dikurangi dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Hakim Ketua Heru Kuntjoro di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5/2025).
Heru menyebut berdasarkan fakta persidangan, George melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta George divonis satu tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdapat hal-hal meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan saat menjatuhkan vonis bagi George. Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni merusak kesejahteraan orang
"Sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya," ucap Heru.
Artikel Terkait
Kabar Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 dari Pemerintah
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI, Ini Faktanya
Densus 88 Turun Tangan di Surabaya, Ini yang Dikejar!