MURIANETWORK.COM - Sosok Pegi alias Perong pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dirilis Polda Jabar.
Sebagaimana diketahui kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky kembali mencuat setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop pada 8 Mei 2024 ini.
Kasus tersebut seakan menjadi tamparan bagi pihak kepolisian yang belum mampu menangkap tersangka Pegi sejak tahun 2016 silam atau sudah 8 tahun lamanya.
Peristiwa pemerkosaan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Vina Cirebon dan Eky memang tidak dilakukan oleh Pegi seorang diri. Total ada 11 tersangka dalam kasus ini, 8 orang di antaranya sudah ditangkap dan menjalani hukuman penjara.
Jaya, Sudirman, Eka Sandi, Rivaldi Aditya Wardana, Hadi Saputra, Supriyanto, Eko Ramadhani menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Sementara Saka Tatal dipenjara 8 tahun karena saat peristiwa ia masih berusia di bawah umur.
Anehnya, kasus ini masih menyisakan tiga tersangka lainnya Dani, Andi, dan Pegi alias Perong yang hingga hari ini masih berkeliaran di luar sana.
Pegi diketahui sebagai otak aksi kejahatan lantaran ia menaruh dendam pada Vina karena cintanya ditolak dan memilih Eky.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast memastikan bahwa proses pencarian terhadap ketiga masih terus didalami.
“Terkait identitas, baik itu berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan yang namanya inisial yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong.
Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri," katanya pada Selasa (14/5/2024).
Polda Jabar kemudian merilis ciri-ciri Pegi, Dani, dan Andi terangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky sebagai berikut:
Artikel Terkait
Benteng Pendem Ambarawa: Kisah yang Kini Bisa Disambung Kembali
Setelah 29 Tahun, Kisah Cinta Ridwan Kamil dan Atalia Berakhir di Pengadilan Agama
Sekutu Trump Ancam Bunuh Khamenei di Tengah Gelombang Demo Iran
Suzuki Pastikan Suku Cadang Baleno Tetap Tersedia Meski Sudah Pensiun